Harga Semen Tembus Rp80 Ribu per Sak, KPPU Selidiki Pasokan

- KPPU menyelidiki lonjakan harga dan gangguan pasokan semen di Medan, Deli Serdang, Asahan, serta Tanjungbalai, setelah laporan sejak awal Juni 2026; harga eceran berkisar Rp70 ribu-Rp80 ribu per sak.
- Sejumlah toko bahan bangunan mengalami stok terbatas dan membatasi penjualan. KPPU menelusuri asal pasokan, pergudangan, armada, biaya logistik, kebijakan produsen, serta pola distribusi yang memengaruhi harga konsumen.
- Meski kapasitas produksi nasional melebihi penjualan domestik, KPPU menguji disparitas harga dan kemungkinan pembatasan pasokan atau pengaturan harga. Produsen hingga toko diingatkan tidak menimbun atau membuat kesepakatan harga.
Medan, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mendalami kenaikan harga dan gangguan pasokan semen yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan dilakukan setelah lembaga tersebut menerima laporan masyarakat dan pelaku usaha terkait lonjakan harga serta keterbatasan stok beberapa merek semen sejak awal Juni 2026.
Melalui Kantor Wilayah I di Medan, KPPU melakukan pemantauan awal di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai. Dari hasil pemantauan sementara, harga semen eceran di wilayah tersebut berada pada kisaran Rp70 ribu hingga Rp80 ribu per sak.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya akan menelusuri penyebab berkurangnya pasokan, pola distribusi, hingga faktor yang memengaruhi pembentukan harga semen di tingkat konsumen.
1. KPPU cek penyebab pasokan semen berkurang di Sumut

KPPU menemukan sejumlah toko bahan bangunan mengalami keterbatasan pasokan beberapa merek semen. Kondisi tersebut membuat sebagian pedagang harus membatasi jumlah penjualan kepada pelanggan.
Sebelumnya, masyarakat dan pelaku usaha melaporkan harga semen di sejumlah lokasi sempat mencapai Rp75 ribu hingga Rp85 ribu per sak. Kenaikan harga tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman KPPU.
"KPPU akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen," ujar Ketua KPPU, Gopprera Panggabean dalam keterangan resmi, Selasa (28/7/2026).
Menurut Gopprera, pemeriksaan juga akan mencakup faktor distribusi, mulai dari asal pasokan, jaringan pergudangan, armada pengangkutan, biaya logistik, hingga kebijakan masing-masing produsen.
2. Kapasitas produksi nasional tinggi, tetapi pasokan daerah tetap terganggu

KPPU menilai kondisi industri semen nasional saat ini masih mengalami kelebihan kapasitas produksi. Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI), produksi semen nasional pada 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton dengan penjualan domestik sekitar 63,9 juta ton.
Sementara itu, kapasitas produksi terpasang industri semen nasional berada di kisaran 119 juta hingga 120 juta ton per tahun. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis menjamin ketersediaan semen di setiap daerah.
KPPU menyebut distribusi antarwilayah tetap dipengaruhi sejumlah faktor, seperti alokasi produksi, ketersediaan gudang, armada angkutan, biaya transportasi, pasokan bahan bakar, hingga strategi distribusi produsen.
"Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun wilayah. Karena itu, seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi, biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha, akan diuji berdasarkan data dan alat bukti," kata Gopprera.
3. KPPU uji kemungkinan pelanggaran persaingan usaha

Dalam pendalaman awal, KPPU menemukan adanya perbedaan harga antarwilayah. Harga Semen Padang di Sumut tercatat sekitar Rp80 ribu per sak, sementara Semen Merdeka dan Semen Merah Putih berada di kisaran Rp70 ribu hingga Rp75 ribu per sak.
Sebagai pembanding, harga sejumlah merek semen di Pekanbaru dan Banda Aceh juga berbeda. Namun, KPPU menegaskan perbandingan tersebut masih harus diverifikasi dengan mempertimbangkan jenis produk, berat kemasan, periode transaksi, hingga tingkat distribusi.
Selain memeriksa kemungkinan gangguan operasional seperti kendala transportasi, bahan bakar, maupun armada, KPPU juga akan mendalami dugaan adanya pembatasan pasokan atau pengaturan harga.
"Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila disebabkan oleh kenaikan biaya logistik yang nyata, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun, apabila ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Gopprera.
KPPU mengingatkan produsen, distributor, agen, dan toko bahan bangunan agar tidak memanfaatkan kondisi pasar dengan melakukan penimbunan, pembatasan penjualan tanpa alasan objektif, maupun kesepakatan harga. Masyarakat dan pelaku industri konstruksi juga diminta melaporkan informasi terkait kenaikan harga maupun gangguan pasokan melalui kanal resmi KPPU.


















