Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Modal uang Palsu dari FB, 2 Pria Sergai Ditangkap saat Belanja

Kota Medan
 Modal uang Palsu dari FB, 2 Pria Sergai Ditangkap saat Belanja
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih
  • Polisi menangkap MF dan RS di pasar Desa Firdaus, Sergai, setelah menerima laporan masyarakat tentang transaksi yang diduga menggunakan uang palsu.
  • Kedua pelaku mengaku membeli uang palsu seharga Rp400 ribu melalui akun Facebook, memperoleh nominal Rp2 juta lewat transaksi tanpa tatap muka di Tanjung Morawa.
  • Uang palsu dipakai membeli rokok dan barang untuk memperoleh kembalian asli; polisi menyita uang palsu, rokok, ponsel, motor, serta Rp593 ribu dan mendalami pemasoknya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Serdang Bedagai, IDN Times - Aksi dua pria berinisial MF (24) dan RS (25) mengedarkan uang palsu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, berakhir setelah polisi menangkap keduanya saat melakukan transaksi di pasar. Keduanya diketahui menggunakan uang palsu untuk membeli rokok dan sejumlah barang lain dengan tujuan memperoleh uang kembalian dalam bentuk uang asli. Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Facebook.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembelanjaan menggunakan uang yang diduga palsu di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

1. Dua pelaku ditangkap saat gunakan uang palsu di pasar

Tumpukan lembaran uang palsu berbagai nominal, peralatan pencetakan, dan bahan kimia disita di Pakuhaji oleh pihak kepolisian.
Pria di Pakuhaji produksi dan edarkan uang palsu (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

AKP Bringin Jaya mengatakan polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan MF dan RS saat keduanya diduga sedang melakukan transaksi menggunakan uang rupiah palsu.

"Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi pembelanjaan menggunakan uang rupiah yang diduga palsu," ujar Bringin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli melalui sebuah akun Facebook. Uang palsu itu dibeli dengan harga Rp400 ribu.

2. Uang palsu senilai Rp2 juta dibeli tanpa bertemu penjual

Uang palsu yang dicetak dua tukang ojek online di Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Uang palsu yang dicetak dua tukang ojek online di Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Bringin menjelaskan, dari transaksi tersebut, kedua pelaku mendapatkan uang palsu dengan total nominal Rp2 juta. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

"Dari pembelian itu, tersangka mendapatkan uang palsu pecahan rupiah dengan total nominal sebesar Rp2.000.000, yang terdiri dari 13 lembar pecahan Rp100.000 dan 14 lembar pecahan Rp50.000," ujar Bringin.

Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas penjual uang palsu tersebut. Sebab, proses transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. "Sistem transaksi dilakukan tanpa tatap muka di kawasan Jalan Permina, Tanjung Morawa, di mana penjual meletakkan bungkusan berisi uang palsu di pinggir jalan lalu diambil pembelinya," ungkap Bringin.

3. Pelaku gunakan uang palsu untuk beli rokok

1001228624.jpg
Pemusnahan 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan periode 2017-2024, di Kantor BI Sulsel, Makassar, Senin (6/10/2025). (Dok. Humas BI Sulsel)

Setelah mendapatkan uang palsu tersebut, kedua pelaku kemudian menggunakannya untuk membeli rokok dan barang lainnya. Polisi menduga aksi itu dilakukan agar mereka memperoleh uang kembalian asli dari transaksi tersebut. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, enam lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, serta sembilan bungkus rokok yang dibeli menggunakan uang palsu.

"Polisi juga menyita unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta uang tunai sebesar Rp593.000 yang diduga merupakan sisa uang asli hasil kembalian pembelanjaan," ujar Bringin.

Saat ini MF dan RS telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan pemasok uang palsu yang diperoleh kedua pelaku melalui media sosial tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More