Medan, IDN Times - Kabar gembira nih untuk para perantau di Kota Medan.
Mulai Senin (11/2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka 172 posko pindah pemilih yang tersebar di 151 kelurahan dan 21 kecamatan se-Kota Medan.
Posko tersebut dibuka untuk mendekatkan lokasi pengurusan formulir A5 bagi masyarakat yang ingin pindah memilih pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan antusiasme masyarakat terkait pengurusan surat pindah memilih sudah semakin tinggi dalam beberapa pekan belakangan ini.
Untuk itu, KPU Kota Medan ingin memberikan layanan maksimal pengurusan surat pindah memilih atau pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan cara membuka posko di 151 kelurahan dan 21 kecamatan.
“Posko ini untuk mendekatkan layanan ke daerah atau lokasi yang dianggap berpotensi besar mengurus surat pindah memilih,” kata Agussyah di damping komisioner KPU Kota Medan Nana Miranti, Edy Suhartono, M. Rinaldi Khair dan Zefrizal di ruang kerjanya, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Sabtu (9/2).