Tapanuli Tengah, IDN Times - Mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang divonis bersalah dalam kasus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini ASN majelis hakim pengadilan Negeri Sibolga, Senin (8/7). Dalam sidang yang digelar, ketua majelis hakim Martua Sagala menyatakan RBS terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1miliyar, dan jika denda tidak dibayarkan maka terdakwa akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 3 bulan," kata Martua Sagala.