Medan, IDN Times - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya - Abdul Rani (Ridha-Rani) melalui tim hukum telah resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Walikota Kota Medan tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Selasa (10/12/2024) kemarin.
Pendaftaran permohonan dilakukan secara langsung oleh perwakilan tim kuasa hukum Ridha-Rani, Rion Arios di gedung MKRI di Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat.
"Pendaftaran permohonan dimulai sejak pukul 17.52 WIB kemudian masuk masa istirahat dan resmi diterima dan dinyatakan lengkap pada pukul 19.34 Wib," jelas Rion Arios kepada wartawan ketika dihubungi dari Medan.