Medan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan satu tersangka baru berinisial SM, yang berperan sebagai rekanan penyedia barang dan jasa. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (24/9/2025) dan SM langsung ditahan hari itu juga.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Medan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan, Jumat (26/9/2025).