Korupsi Pengadaan Tugboat, Kejati Sumut Tahan Eks Pejabat Pelindo

- Kontrak proyek kapal Rp135 miliar bermasalah
- Kerugian negara mencapai Rp92 M
- Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukt
Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda (Tugboat) di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021. Kasus ini menyeret mantan petinggi BUMN yang diduga terlibat dalam proyek senilai ratusan miliar rupiah.
Dua tersangka tersebut adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.
1. Kontrak proyek kapal Rp135 miliar bermasalah

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2x1800 HP Cabang Dumai dengan nilai Rp135,81 miliar. Proyek tersebut seharusnya selesai sesuai kontrak, namun hasil penyidikan menemukan banyak penyimpangan.
Realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, sementara pembayaran tetap dilakukan. Hal inilah yang menimbulkan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar karena kapal tidak kunjung selesai dan tidak bisa dimanfaatkan.
2. Kerugian negara mencapai Rp92 M

Dari hasil perhitungan penyidik, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp92,35 miliar. Selain itu, perekonomian juga ditaksir merugi sekitar Rp23,03 miliar per tahun karena kapal yang dibangun tidak bisa dipakai untuk mendukung aktivitas pelabuhan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata PLH Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
3. Tersangka terancam hukuman berat

Atas perbuatannya, HAP dan BS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai belasan tahun penjara.
“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” ujar Husairi.