Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Regulasi Baru Pupuk Kawal Efisiensi Maksimal, Akuntabilitas Terjaga

Ilustrasi Pupuk Indonesia
Ilustrasi Pupuk Indonesia (dok. Pupuk Indonesia)

Upaya mewujudkan swasembada pangan di Indonesia menjadi mimpi besar yang terus coba diwujudkan dan diterjemahkan lewat berbagai terobosan. PT Pupuk Indonesia menjadi pemeran penting dalam meniti jalan menuju ke sana. Berbagai gebrakan besar dilakukan sepanjang tahun 2025.

Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 mnejadi salah satu instrument krusial dalam transformasi tata Kelola pupuk tanah air. Hal ini menyempurnakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang hadir di tahun yang sama. Ini tak sekadar regulasi baru, melainkan deklarasi tegas dari pemerintah untuk mengawal industri pupuk menuru era modernisasi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Bagi Pupuk Indonesia, regulasi ini jadi angin segar memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam akselerasi program transformasinya. Salah satu perubahan  yang menarik adalah perubahan skema subsidi dari cost plus menjadi marked to market (MTM).

Dengan skema marked to market, pemerintah menyesuaikan harga pupuk berdasarkan harga pasar hingga nilai tukar. Skema ini diharapkan meningkatkan efisiensi pembayaran subsidi, mendorong kinerja industri pupuk nasional, serta mempercepat revitalisasi pabrik pupuk BUMN agar lebih kompetitif.

Pengimplementasian Perpres nomor 113/2025 ini kemudian diwujudkan dengan upaya meminimalisir cost dengan revitalisasi. Pabrik-pabrik baru dengan teknologi yang lebih efisien akan memberikan biaya yang lebih rendah untuk produksi. Diketahui beberapa anak holding seperti Kujang 1 dan Pupuk Iskandar Muda (PIM) 1 sudah berusia lebih dari 4 dekade, sehingga kebutuhan modernisasi menjadi sangat mendesak.

Salah satunya adalah pembangunan pabrik NPK Nitrat berbasis amonium nitrat pertama di Indonesia. Groundbreaking yang berlangsung di kawasan industri Kujang Cikampek, Jawa Barat 23 Desember 2025.

“Pabrik ini merupakan satu dari tujuh pabrik yang akan dibangun sebagai komitmen kami kepada pemerintah, seiring perubahan aturan mengenai skema pembiayaan subsidi pupuk melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Kami berharap pembangunan ini mampu mewujudkan industri pupuk yang lebih efisien, berdaya saing, dan memiliki ketahanan yang lebih kuat terhadap gejolak global,” ucap Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi. 

Pabrik ini nantinya ditargetkan mencapai 100 ribu metrik ton per tahun untuk kapasitas produksi atau mampu memenuhi sekitar 25 persen kebutuhan pupuk NPK Nitrat. Selama ini masih bergantung impor. Potensinya penghematan Rp 700 miliar - Rp 1 triliun per tahun. Pembangunan pabrik-pabrik untuk mendukung produksi pupuk dalam negeri akan terus diwujudkan di berbagai daerah.

Penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat sasaran

Ilustrasi Pupuk Indonesia
Ilustrasi Pupuk Indonesia (dok. Pupuk Indonesia)

Inisiatif perbaikan tata kelola telah diimplementasikan lebih dulu seperti sistem E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) digital. Kehadiran regulasi baru ini membuat sistem ini memiliki payung hukum yang lebih kuat. E-RDKK yang terintegrasi dan terverifikasi secara elektronik, yang menjadi tulang punggung penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat sasaran, mendapatkan legitimasi dan dorongan ekstra dari Perpres ini.

I-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).menjadi pengaplikasiannya. Petani bisa melakukan penebusan pupuk hanya bermodal KTP. Jika terdapat kesalahan data dalam i-Pubers, perubahan dapat dilakukan di e-RDKK setiap empat bulan.

Akses i-Pubers juga dapat diwakilkan jika petani yang berhak mengalami kondisi tertentu, seperti sakit, berusia lanjut, kesulitan transportasi karena jarak ke pengecer yang terlalu jauh, atau meninggal dunia, dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

“Penyesuaian HET baru telah terintegrasi di sistem i-Pubers dan kami memastikan petani terdaftar dapat menebus pupuk dengan harga baru dan dapat mengawasinya melalui command center secara real-time,” kata Rahmad.

Memang kelangkaan pupuk bersubsidi hingga harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi permasalahan yang kerap ditemui di lapangan di beberapa tahun terakhir. Namun perlahan hal itu coba dibenahi.

Seperti terungkap saat kunjungan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution ke Kecamatan Habinsaran, Borbor, dan Nassau, Kabupaten Toba pada 25 September lalu. Petani mengeluhkan harga pupuk yang mahal. Bahkan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Untuk itu sistem pengawasan kini akan lebih diperketat Kementerian Pertanian RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menjual pupuk di luar ketentuan HET bisa berujung pencabutan izin hingga sanksi pidana.

Seperti di Aceh, belum lama ini Pupuk Indonesia memasukkan daftar hitam untuk 21 kios penyalur. “Kami memiliki sistem evaluasi terjadwal dengan sejumlah parameter penilaian. Kios yang tidak perform dan terbukti menjual pupuk di atas HET, setelah diverifikasi, akan langsung di-blacklist tanpa toleransi,” ucap Senior Manager PT Pupuk Indonesia Wilayah Regional 1A Sumbagut Benney Farlo.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya memerintahkan untuk mencabut izin distributor nakal yang coba bermain. Saat ini perbaikan tata kelola dibuktikan dengan penyelesaian kaus laporan kios dan distributor nakal. Dari 2.039 kasus kini tersisa 115 kasus. Pemerintah juga mengancam sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi, termasuk korporasi besar, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai UU Nomor 7 Tahun 2014.

Skema distribusinya juga sudah diatur lebih rapi dan diatur dalam regulasi

Pupuk Indonesia wujudkan inovasi dalam tata kelola pupuk berhasil diwujudkan sehingga memperkuat ketersediaan, keterjangkauan, dan efisiensi distribusi pupuk bagi petani
Pupuk Indonesia wujudkan inovasi dalam tata kelola pupuk berhasil diwujudkan sehingga memperkuat ketersediaan, keterjangkauan, dan efisiensi distribusi pupuk bagi petani (Dok: Pupuk Indonesia)

Skema distribusinya juga sudah diatur lebih rapi dan diatur dalam regulasi tersebut. Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) saat ini terdiri dari pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan) dan koperasi.

“PPTS hanya boleh menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang terdaftar di Kementerian Pertanian. Petani juga harus mengetahui HET dan mengambil pupuk di kios resmi,” ujar Direktur CV Putri Bumi Sriwidjaja, Manap G. Parulian Hutagalung di Medan, Senin (29/12/2025).

Setiap PPTS wajib melakukan pendatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Direktur PUD BAS, Rismauli Nadeak, mengatakan SPJB akan jadi pagar yang membatasi agar distributor dan pengecer tak sembarangan menyalurkan.

“SPJB ini bertujuan mengatur dan mengawasi penyaluran pupuk, sekaligus menjamin ketersediaan pupuk bagi petani kecil demi mendukung ketahanan pangan nasional. Ini juga menjadi payung hukum bagi distributor dan pengecer agar bekerja sesuai regulasi pemerintah,” ujar Rismauli.

Selain itu alam SPJB ddiatur jika setiap pupuk bersubsidi yang keluar dari kios wajib disertai nota pembelian.

“Kebijakan ini untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di lapangan. Jika ada penjualan di atas HET, nota menjadi bukti yang menjelaskan sebabnya, misalnya karena biaya antar ke lokasi petani atau sistem pembayaran kredit,” jelasnya.

Petani bisa mengadukan harga pupuk di atas HET. Namun hanya untuk yang terdaftar di e-RDKK dan wajib melampirka dengan nota pembelian

Dengan aturan yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang diperkuat, akuntabilitas dalam pendistribusian pupuk subsidi menjadi mutlak. Setiap pihak yang terlibat, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer, akan berada di bawah pengawasan yang lebih intensif, didukung oleh sistem digital transparan yang dibangun Pupuk Indonesia.

Saat ini untuk penyaluran pupuk subsidi sudah berjalan cukup baik.Untuk Sumatra Utara, penyaluran pupuk bersubsidi saat ini mencapai 88 persen. Bencana hidrometereologi yang terjadi akhir November 2025 turut menahan laju distribusi.

“Belum terserap sepenuhnya karena faktor kemarau dan bencana alam di sejumlah daerah. Ke depan, distribusi harus semakin disesuaikan dengan kebutuhan riil petani,” kata Manager Account Executive wilayah Langkat dan Deli Serdang, Adytia Firdaus.

Adytia menambahkan, pemerintah telah menurunkan HET sekitar 20 persen guna meringankan beban petani. Ia juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan stok pupuk bersubsidi.

“Tujuan utama PUD dan PPTS adalah membahagiakan petani agar produksi meningkat dan perputaran ekonomi bisa menekan inflasi,” ujarnya.

Pemerintah sendiri sudah menurunkan HET per 22 Oktober 2025 lalu. HET pupuk Urea turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak, NPK Phonska dari Rp115.500 menjadi Rp92.000, NPK Kakao dari Rp165.000 menjadi Rp132.000, ZA dari Rp85.000 menjadi Rp68.000, dan pupuk organik dari Rp32.000 menjadi Rp25.600 per sak.

Upaya lainnya lewat salah satu PPTS yakni koperasi. Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diharapkan  akan menjaga  alur distribusi pupuk kepada para petani. Keberadaannya melengkapi rantai distribusi yang sudah lebih dulu ada.

"Selama ini banyak petani nyangkut pada distributor nakal. Bukan satu dua informasi yang kita dapat bahwa para petani tidak dapat pupuk subsidi. Kalaupun ada, mereka membeli tidak di harga yang ditetapkan," ujar Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan 22 November 2025 lalu.

Untuk itu menurut Asri, penyaluran melalui KDMP harus menjadi penguat atas kebijakan pemerintah pusat yang telah menurunkan harga pupuk sebesar 20 persen. "Pemerintah pusat sudah menurunkan harga, tinggal penyalurannya saja yang harus kita optimalkan," ucapnya.

Perubahan kebijakan dalam distribusi itu berdampak positif dengan semakin cepatnya disalurkan pupuk subsidi untuk tahun depan.Untuk pertama kali petani di seluruh Indonesia bisa menebus pupuk per tanggal 1 Januari. Pupuk akan disalurkan sebesar 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan.

Sinergi yang harmonis dan tak terpisahkan antara Pupuk Indonesia, regulasi pemerintah yang progresif, dan dukungan tak henti dari berbagai pihak, mulai dari pusat hingga daerah, kini telah menjadi kunci utama dalam mewujudkan industri pupuk yang modern, efisien, dan akuntabel. Bukan sekadar cerita pupuk, tapi misi membangun fondasi yang kokoh dan tak tergoyahkan bagi kedaulatan pangan nasional,

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Malam Tahun Baru, Dishub Medan Imbau Warga Pulang lewat Pengeras Suara

01 Jan 2026, 01:08 WIBNews