Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Didominasi Kasus Narkoba, PN Binjai Memutus 388 Pidana Sepanjang 2025

Siska Ginting dan kedua orang tuanya memberikan kesaksiannya kepada majelis hakim di ruang sidang Cakra PN Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Siska Ginting dan kedua orang tuanya memberikan kesaksiannya kepada majelis hakim di ruang sidang Cakra PN Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Intinya sih...
  • PN Binjai memutus perkara pidana narkoba, pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan
  • Keadilan restoratif digunakan untuk pemulihan korban dan pelaku kejahatan
  • PN Binjai juga mengadili 78 gugatan perdata, termasuk perbuatan melawan hukum dan perceraian
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Binjai, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kota Binjai, Sumatera Utara, telah memeriksa, mengadili, dan memutus berbagai perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Kasus yang ditangani lebih banyak sedikit dari 2024.

"Di akhir tahun atau pada tahun 2025 ini terdapat 388 perkara pidana diputuskan, lebih banyak 7 perkara dari pada tahun 2024," ujar Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, Rabu (31/12/2025).

1. PN Binjai juga memutus perkara dengan pendekatan keadilan restoratif

Sidang kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Kali ini mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan dihadirkan sebagai saksi. (IDN Times/bt)
Sidang kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Kali ini mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan dihadirkan sebagai saksi. (IDN Times/bt)



Untuk perkara pidana, jelas Ulwan, paling banyak PN Binjai menyidangkan perkara tindak pidana peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Disusul perkara pencurian, penganiayaan serta pembunuhan.

"Selain itu dalam penanganan perkara pidana, selama Tahun 2025 majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai beberapa kali memutus perkara dengan pendekatan keadilan restoratif," tetang Ulwan.

2. Keadilan restoratif lebih mengedepankan pemulihan keadaan korban seperti semula

WhatsApp Image 2025-10-27 at 10.51.42.jpeg
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.(IDN Times/Aryodamar)



Memutus perkara dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan konsep kekinian. Ini selaras dengan konsep penjatuhan sanksi atau hukuman (pidana) yang sah oleh negara terhadap seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana melalui proses peradilan.

Tujuan utama yakni untuk melindungi masyarakat, mencegah kejahatan, memasyarakatkan kembali pelaku dan memulihkan keseimbangan sosial akibat kejahatan. 

"Hal ini sejalan dengan konsep pemidanaan kekinian yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan korban seperti semula," jelas Ulwan.

3. PN Binjai mengadili 78 gugatan perdata

Mira Hayati, terdakwa kasus skincare merkuri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Mira Hayati, terdakwa kasus skincare merkuri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya



Sedangkan dalam perkara perdata, Pengadilan Negeri Binjai menerima dan mengadili sejumlah 78 perdata gugatan. Dengan didominasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan juga perceraian.

Perkara perdata permohonan sejumlah 83 perkara yang didominasi oleh permohonan penetapan perbaikan nama, pencatatan perkawinan terlambat dan pencatatan akta kematian terlambat.

"Dari penanganan perkara diatas, diharapkan menjadi lecutan semangat bagi aparatur Pengadilan Negeri Binjai untuk selalu konsisten menyelenggarakan peradilan yang bersih dan berintegritas di tahun 2026," tegas Ulwan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Malam Tahun Baru, Dishub Medan Imbau Warga Pulang lewat Pengeras Suara

01 Jan 2026, 01:08 WIBNews