Didominasi Kasus Narkoba, PN Binjai Memutus 388 Pidana Sepanjang 2025

- PN Binjai memutus perkara pidana narkoba, pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan
- Keadilan restoratif digunakan untuk pemulihan korban dan pelaku kejahatan
- PN Binjai juga mengadili 78 gugatan perdata, termasuk perbuatan melawan hukum dan perceraian
Binjai, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kota Binjai, Sumatera Utara, telah memeriksa, mengadili, dan memutus berbagai perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Kasus yang ditangani lebih banyak sedikit dari 2024.
"Di akhir tahun atau pada tahun 2025 ini terdapat 388 perkara pidana diputuskan, lebih banyak 7 perkara dari pada tahun 2024," ujar Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, Rabu (31/12/2025).
1. PN Binjai juga memutus perkara dengan pendekatan keadilan restoratif

Untuk perkara pidana, jelas Ulwan, paling banyak PN Binjai menyidangkan perkara tindak pidana peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Disusul perkara pencurian, penganiayaan serta pembunuhan.
"Selain itu dalam penanganan perkara pidana, selama Tahun 2025 majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai beberapa kali memutus perkara dengan pendekatan keadilan restoratif," tetang Ulwan.
2. Keadilan restoratif lebih mengedepankan pemulihan keadaan korban seperti semula

Memutus perkara dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan konsep kekinian. Ini selaras dengan konsep penjatuhan sanksi atau hukuman (pidana) yang sah oleh negara terhadap seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana melalui proses peradilan.
Tujuan utama yakni untuk melindungi masyarakat, mencegah kejahatan, memasyarakatkan kembali pelaku dan memulihkan keseimbangan sosial akibat kejahatan.
"Hal ini sejalan dengan konsep pemidanaan kekinian yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan korban seperti semula," jelas Ulwan.
3. PN Binjai mengadili 78 gugatan perdata

Sedangkan dalam perkara perdata, Pengadilan Negeri Binjai menerima dan mengadili sejumlah 78 perdata gugatan. Dengan didominasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan juga perceraian.
Perkara perdata permohonan sejumlah 83 perkara yang didominasi oleh permohonan penetapan perbaikan nama, pencatatan perkawinan terlambat dan pencatatan akta kematian terlambat.
"Dari penanganan perkara diatas, diharapkan menjadi lecutan semangat bagi aparatur Pengadilan Negeri Binjai untuk selalu konsisten menyelenggarakan peradilan yang bersih dan berintegritas di tahun 2026," tegas Ulwan.
















