Penyidikan Korupsi Fiskal Dihentikan Kejari Binjai, Ini Alasannya

- Kejari klaim sudah periksa 39 orang saksi dan sita dokumen dalam kasus DIF
- Kajari mengaku tidak ada yang ditutupi dalam penanganan kasus DIF
- Penyidikan DIF dihentikan, beredar sprindik dengan sumber anggaran yang sama
Binjai, IDN Times - Kejaksaan Negeri Binjai, buka suara soal penanganan kasus Dana Insentif Fiskal (DIF) yang jadi sorotan publik. Kepala Kejari (Kajari) Binjai Iwan Setiawan menegaskan, jika penyidikan perkara korupsi senilai Rp20,8 miliar tahun anggaran 2024 resmi dihentikan.
Ia mengklaim, jika keputusan diambil setelah tim jaksa menilai tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Meski demikian disebutkan dia jika kasus DIF menjadi atensi pribadinya sejak awal menjabat.
“Perkara DIF ini memang jadi perhatian saya. Saya ingin semuanya terang benderang dan tidak menzolimi siapa pun,” kata Iwan pada konferensi pers, Senin (29/12/2025).
1. Kejari klaim sudah periksa 39 orang saksi dan sita dokumen dalam kasus DIF

aAwalnya, laporan terkait dana DIF masih berada di tahap penyelidikan. Namun, Iwan beralasan menaikkan status ke penyidikan demi mencari alat bukti yang lebih kuat. Menurutnya, ruang penyelidikan punya keterbatasan, sementara penyidikan memberi kewenangan lebih luas untuk menggali fakta.
“Ini bukan perkara pengadaan biasa yang polanya sudah konvensional. DIF menyangkut tata kelola keuangan daerah, jadi saya sangat hati-hati,” ujarnya.
Ia mengaku tidak ingin gegabah menetapkan adanya tindak pidana korupsi tanpa dasar hukum yang kuat. Dalam prosesnya, tim penyidik memeriksa 39 saksi dari berbagai unsur. Mereka berasal dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), BPKAD, Inspektorat, OPD terkait, hingga para rekanan. Penyidik juga menyita dokumen dan melakukan observasi lapangan.
2. Kajari mengaku tidak ada yang ditutupi dalam penanganan kasus DIF

Tak hanya itu, Kejari Binjai meminta keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Ahli Kemendagri, Fernando Siagian, menjelaskan bahwa pembayaran utang menggunakan dana insentif fiskal dibolehkan sepanjang telah direview Inspektorat. Sementara ahli Kemenkeu, Muhammad Ahmad Eli, menegaskan penggunaan DIF diatur dalam PMK Nomor 125 Tahun 2023.
Regulasi menyebut DIF diprioritaskan untuk pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan pengurangan kemiskinan. Dana ini tidak boleh dipakai untuk belanja gaji atau perjalanan dinas. Dalam kasus Binjai, dana DIF digunakan untuk membayar utang proyek yang sudah selesai pada 2023.
“Kami juga berkoordinasi dengan BPK RI. Kesimpulan sementara, belum bisa dikatakan ada kerugian keuangan negara,” terang Iwan.
Menurut BPK, penilaian kerugian baru bisa dilakukan setelah pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Iwan menutup dengan penegasan soal transparansi. “Kami sengaja terbuka karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tegas Iwan.
3. Penyidikan DIF dihentikan, beredar sprindik dengan sumber anggaran yang sama

Pemberhentian kasus DIF justru diiringi dengan beredarnya surat perintah penyidikan nomor : Prin-06/ L.2.11/ FD.2/ 11/ 2025 tanggal 19 Desember 2025 lalu. Sebab, kasus yang tengah ditangani ini juga diduga bersumber dari anggaran DIF. Bahkan, surat awal pengajuan ditandatangan langsung oleh Walikota Binjai Amir Hamzah.
Hal ini sempat dipaparkan Kasubsi Penyidikan Kejari Binjai Rian, ketika konferensi pers berlangsung. Ia mengaku, jika penyidik memastikan masih menangani perkara dugaan kontrak palsu. "Kasus kini sudah naik ke tahap penyidikan dan akan disampaikan lebih lanjut," terang Rian.
Rian juga menambahkan, pemberhentian penyidikan korupsi DIF dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025. Ia menegaskan keputusan ini diambil setelah ekspose perkara dan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Penghentian ini bukan akhir segalanya, sebab dia menyebut, ini merupakan bagian dari proses hukum yang objektif. Namun jika nanti ada alat bukti baru, perkara bisa dibuka kembali. “Kami juga sudah menyampaikan langsung kepada pelapor (Badko HMI). Kalau nanti ada alat bukti baru, perkara ini bisa dibuka kembali,” tegas Rian.
Keanehan dan kejanggalan terus bermunculan, ini karena sejak kasus bergulir para saksi mengaku baru sekali dipanggil untuk dimintai keterangan pada pertengah Desember. Namun, tiba-tiba status perkara begitu cepat sudah dinaikkan dari proses penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik). Kondisi inipun membuat publik bertanya terkait transparansi, akuntabilitas dan independensi penangan kasus yang bergulir di Kejari Binjai.


















