Medan, IDN Times- Longser Sihombing, kuasa hukum korban Jong Nam Liong kembali mendatangi Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Selasa 11 Januari 2022. Kedatangannya masih mencari keadilan atas kasus dugaan pembuatan akta palsu dengan terdakwa David Putra Nugroho dengan tuntutan onslag (lepas) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 28 Desember 2021 lalu.
Pihaknya diterima Staf Jamwas dan staf Kapuspenkum, DB. Susanto. Longser menjelaskan pertemuan itu, untuk memberikan fakta-fakta sebenarnya dalam kasus dugaan Akta Palsu Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 berada di Singapore pada periode 30 Juni 2008 sampai 5 September 2008. Selain itu kuasa hukum juga melaporkan ke Presiden Joko Widodo.
"Kami selaku kuasa korban menyatakan keberatan terhadap rekomendasi hasil eksaminasi khusus tanggal 15 November 2021 dan hasil ekspos Rentut Senin tanggal 27 Desember 2021 di Kantor Pidum Kejagung RI, karena mengabaikan amanah rumusan Pasal 184 KUHP tentang 5 alat bukti yang sah," ucap Longser di Medan, Kamis (13/1/2022).