Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Oknum Jaksa Kejari Medan Dilaporkan ke Kejagung RI

Kuasa hukum korban atas dugaan kasus akta palsu melaporkan dua oknum jaksa ke Kejagung RI (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times- Dua orang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Keduanya menangani kasus dugaan akta palsu. 

Kedua oknum JPU itu adalah CP dan RS. Mereka dilaporkan oleh Longser Sihombing penasehat hukum dari korban Jong Nam Liong yang kasusnya ditangani oleh kedua jaksa tersebut.

1. Keduanya dilaporkan karena dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan

Kuasa hukum korban atas dugaan kasus akta palsu melaporkan dua oknum jaksa ke Kejagung RI (Dok.IDN Times/istimewa)

Jonser mengatakan, pihaknya telah melaporkannya ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/1/2022) lalu.

"Ada dugaan permainan sampai akhirnya Jaksa menuntut onslag terdakwa. Jaksa telah mengabaikan fakta-fakta penyidikan, penelitian berkas P16, dan mengabaikan fakta-fakta paling utama di persidangan," jelas Jonser, Selasa (4/1/2022).

Ia mengungkapkan, fakta-fakta persidangan yang diakui hukum di negeri ini ada pasal 184 KUHAP. Yang mana ada lima alat bukti yang sudah sah. "Satu alat bukti yang sah itu keterangan saksi," bebernya.

Jonser mengatakan laporan itu telah diterima pihak Komjak, Jaksa Muda Pengawas hingga Kepala Pusat Penerangan dan Satgas 53 yang ada di Kejagung RI. Selanjutnya akan diteliti.

"Semua laporan diterima dengan sempurna oleh semua pejabat terkait. Dan menyatakan akan segera meneliti atas laporan yang dilakukan," tuturnya.

2. Dalam kasus ini terdakwa dituntut bebas serta barang curian sertifikat atas nama korban dikembalikan kepada terdakwa.

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ia menceritakan kronologis kejadian, pihak Kejagung mengaku kaget. Mereka pun akan segera menindaklanjuti hal itu.

"Jaksa beranggapan bahwa dalam perkara ini korban yang memiliki tanah sertifikat kepemilikan atas nama korban, diduga dicuri oleh terdakwa dari tempat penyimpanan di salah satu Bank tanpa sepengetahuan korban. Terdakwa malah dituntut bebas serta barang curian sertifikat atas nama korban dikembalikan kepada terdakwa. Keadilan bagaimana yang diterapkan jaksa penuntut umum ini," ujarnya.

"Mereka juga sangat terkejut atas tuntutan JPU tersebut dan mereka berjanji akan segera menindak lanjuti laporan tim hukum korban," paparnya.

3. Komjak dan Kejagung diharap profesional menerapkan kasus ini

Kuasa hukum korban atas dugaan kasus akta palsu melaporkan dua oknum jaksa ke Kejagung RI (Dok.IDN Times/istimewa)

Longser berharap Komisi Kejaksaan maupun Kejagung RI yang menangani laporan dirinya dapat bekerja secara profesional.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata saat dikonfirmasi terkait dengan pelaporan dua oknum jaksa itu mengungkapkan akan mengecek hal itu.

"Siap, teri makasih informasinya, nanti kami cek terlebih dahulu," bebernya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us