Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ada 6 Paslon Tunggal di Sumut, Kalau Kalah dengan Kotak Kosong Gimana?

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
Medan, IDN Times - Ada enam kabupaten/kota di Sumatera Utara yang hanya diikuti satu bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah. Hingga penutupan pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menerima satu bakal pasangan calon. Keenam kabupaten itu antara lain; Pakpakbharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara, dan Nias Utara.
“Ada 6 Kabupaten di Sumut, mendaftar hanya satu pasangan Bacalon," ucap Anggota KPU Sumut, Robby Effendi, Sabtu (31/8/2024). Yakni:
- Pakpak Bharat : Franc Bernhard Tumanggor -Mutsyuhito Solin
- Serdangbedagai : Darma Wijaya - Adlin Tambunan
- Asahan : Taufik Zainal Abidin dan Rianto
- Labuhanbatu Utara : Hendriyanto Sitorus - Samsul Tanjung
- Tapanuli Tengah : Khairul Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul
- Nias Utara : Amizaro Waruwu - Yusman Zega
Karena hanya satu Bapaslon yang mendaftar, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Perpanjangan masa pendaftaran berlangsung mulai 2 hingga 4 September 2024.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us