Pilkada Sumut, 6 Kabupaten Hanya Diikuti 1 Bapaslon

Medan, IDN Times – Ada enam kabupaten/kota yang hanya diikuti satu bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah. Hingga penutupan pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menerima satu bakal pasangan calon.
Keenam kabupaten itu antara lain; Pakpakbharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara, dan Nias Utara.
“Ada 6 Kabupaten di Sumut, mendaftar hanya satu pasangan Bacalon," ucap Anggota KPU Sumut, Robby Effendi, Sabtu (31/8/2024).
Karena hanya satu Bapaslon yang mendaftar, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Perpanjangan masa pendaftaran berlangsung mulai 2 hingga 4 September 2024.
Sebelumnya, dilakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, sejak tanggal 30 hingga 1 September 2024.
Pelaksanaan tahap tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Apabila hanya satu pasangan bacalon yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” kata Robi.
"Tiga hari sosialisasi dan pengumuman (perpanjangan pendaftaran) tambah tiga hari penerimaan, total 6 hari tahapannya," jelas Robby.
Berikut 6 Kabupaten hanya memiliki satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU:
1.Pakpak Bharat : Franc Bernhard Tumanggor -Mutsyuhito Solin
2.Serdangbedagai : Darma Wijaya - Adlin Tambunan
3.Asahan : Taufik Zainal Abidin dan Rianto
4.Labuhanbatu Utara : Hendriyanto Sitorus - Samsul Tanjung
5.Tapanuli Tengah : Khairul Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul
6.Nias Utara : Amizaro Waruwu - Yusman Zega