Batam, IDN Times - Berkas perkara 7 warga Pulau Rempang yang tersandung kasus melawan petugas keamanan pada, Kamis (7/9/2023) lalu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, saat ini 7 berkas perkara masyarakat Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap dan menunggu tahapan berikutnya.
"Berkasnya sudah lengkap untuk 7 tersangka tanggal 7 September 2023, tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batam," kata Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (28/12/2023).