Jual Beli Kulit dan Bagian Tubuh Harimau, Lima Warga Ditangkap Polisi

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah menangkap lima warga yang diduga memperjualbelikan kulit serta bagian tubuh Harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
“Menangkap lima pelaku terduga jual beli kulit serta bagian tubuh Harimau Sumatera,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Tengah, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Deno Wahyudi, kepada IDN Times, Sabtu (15/3/2025).
1. Dua sebagai perantara dan tiga sebagai pengeksekusi harimau

Deno menyampaikan inisial lima tersangka yakni berinisial S (40) Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah dan M (50) Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Kemudian J (54), R (29), dan SA (25) warga Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.
“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima. Dua sebagai perantara penjualan. Sedangkan tiga lainnya sebagai yang menangkap dan membunuh Harimau Sumatera tersebut,” ujar Deno.
2. Ditangkap saat sedang menunggu pembeli

Terungkapnya dugaan jual beli bagian satwa liar dilindungi tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dikatakan bahwa akan ada transaksi penjualan kulit harimau di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya Gampong Empus Talu, Kecamatan Bebesen.
Tim, kata Deno, kemudian menyelidiki dan menemukan dua terduga pelaku S dan M sedang menunggu pembeli pada Jumat (14/3/2025) pukul 23.00 WIB. Tersangka S saat itu mengangkat boks putih diduga berisi kulit dan tulang satwa jenis harimau.
“Saat dua pelaku ditangkap dan menggeledah styrofoam boks, tim menemukan kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulang beserta bagian tubuh lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah.
Hasil pengembangan, Tim Sat Reskrim Polres Aceh Tengah menangkap tiga tersangka lain, yakni J, R, dan SA, pada Sabtu (15/3/2025) pukul 04.00 WIB. Kini mereka turut dibawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lima tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
3. Sekilas tentang Harimau Sumatera

Untuk diketahui, Harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus Critically Endangered atau spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.