Jelang Hari Guru, Ombudsman Sumut Wanti-wanti Soal Pungli

Medan, IDN Times – Menjelang peringatan Hari Guru Nasional, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengingatkan kembali pentingnya menghormati peran guru tanpa membebani siswa dan orang tua.
Selain memberikan apresiasi kepada para pendidik, Ombudsman Sumut juga menyoroti potensi pungutan liar (pungli) yang kerap muncul menjelang momen perayaan di sekolah.
1. Guru diapresiasi sebagai penopang mutu pendidikan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para guru yang terus mengabdi dalam mencerdaskan generasi muda. Ia menegaskan bahwa guru bukan sekadar penyampai materi, tetapi figur penting dalam pembentukan karakter.
“Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembimbing dan teladan bagi generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Dalam momentum Hari Guru Nasional tahun ini, Ombudsman menilai penting untuk menempatkan guru sebagai pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.
2. Pemerintah diminta pastikan perlindungan guru dari segala aspek

Ombudsman RI Sumut menekankan bahwa pemerintah harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh kepada profesi guru. Perlindungan tersebut meliputi aspek kesejahteraan, keamanan dalam bekerja, hingga penghormatan terhadap martabat mereka sebagai pendidik.
Selain itu, Ombudsman mengingatkan seluruh pihak di sekolah — termasuk komite dan organisasi pendidikan — agar lebih ketat mengawasi potensi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum menjelang perayaan Hari Guru pada 25 November 2025. “Pungutan semacam itu rawan berubah menjadi pungli dan mencederai makna perayaan,” kata Herdensi.
3. Masyarakat diminta awasi dugaan pungli di sekolah

Herdensi menegaskan bahwa Hari Guru seharusnya menjadi waktu untuk menguatkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan guru, bukan ajang mengumpulkan uang atau hadiah dari siswa.
“Hari Guru seharusnya menjadi momentum penghormatan kepada guru, momentum untuk menguatkan komitmen para pihak untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” ungkap Herdensi.
Ombudsman RI Sumut juga mengajak masyarakat mengawasi potensi maladministrasi dalam layanan publik di sektor pendidikan. Jika menemukan dugaan pungli atau penyimpangan lainnya, publik diminta segera melapor ke Ombudsman.

















