Polisi Tangkap Penembak Warga Aceh Utara

BANDA ACEH, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap terduga penembak Muhammad Nasir, warga Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, kota setempat, Kamis (13/11/2025). Korban meninggal dunia.
“Menangkap satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara,” kata Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahzan, dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).
1. Korban sempat didatangi sejumlah orang menggunakan sepeda motor dan mobil

Ahzan mengatakan kasus penembakan seorang warga tersebut terjadi di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Minggu (9/11/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, kata dia, korban yang sedang berada di dekat rumahnya didatangi dua orang laki-laki. Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi, dan setelah itu terdengar dua kali suara letusan senjata api.
“Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar Ahzan.
2. Polisi menduga AG sebagai eksekutor

Ahzan menyampaikan AG diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M Nasir Ismail. Ia ditangkap di Kabupaten Bireuen pada Kamis sekira pukul 06.15 WIB, saat berusaha melarikan diri.
“Pelaku berencana kabur ke luar negeri setelah melakukan penembakan. Mobil yang disiapkan untuk pelarian juga sudah kami amankan,” kata Ahzan.
Hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku.
Selain itu, polisi juga masih memburu beberapa orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB, yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan.
“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” kata Kapolres Lhokseumawe.
3. Diduga akibat persoalan uang

Ahzan mengatakan peristiwa penembakan berawal dari persoalan uang transfer Rp90 juta yang dikirim kepada korban pada 7 November 2025. Dari jumlah itu, sekitar Rp30 juta telah digunakan korban untuk membayar utang.
“Karena tidak ada titik temu terkait uang tersebut, pelaku kemudian mendatangi korban pada 9 November. Mereka sempat berbincang di warung kopi depan rumah korban,” ujar Kapolres.
“Korban ditembak dua kali, mengenai lengan dan leher hingga tembus ke kepala. Korban meninggal dunia di tempat kejadian,” kata Ahzan.
4. Ancaman hukuman 20 tahun

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres.


















