Modal Gunting, Pemuda di Sergai Gasak Laptop Sekolah

- Pintu dibobol menggunakan gunting
- Ruang inventaris berantakan
- Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara
Serdang Bedagai, IDN Times – Aksi nekat dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MP (25) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Hanya bermodalkan sebuah gunting, ia berhasil membobol perpustakaan SD No 105412 di Desa Sei Bamban Estate dan menggasak delapan unit komputer jinjing (laptop) jenis Chromebook milik sekolah pada Minggu (1/2/2026).
Aksi pencurian ini pertama kali disadari oleh pihak sekolah sekitar pukul 07.00 WIB. Penjaga sekolah, Jenni Arifin (46), mendapati pintu perpustakaan dan ruang aset telah dirusak secara paksa, dengan kondisi lemari serta loker guru yang sudah berantakan. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
"Pelapor lalu memastikan barang apa saja yang hilang dan setelah didata bahwa barang inventaris yang hilang tersebut berupa 5 unit Chromebook merek Axioo dan 3 unit Chromebook merek Acer," ungkap Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, Rabu (4/2/2026).
1. Pintu dibobol menggunakan gunting

MP tampaknya cukup lihai menggunakan gunting untuk merusak pintu perpustakaan dan ruang penyimpanan aset sekolah. Polisi mengonfirmasi bahwa alat potong tersebut menjadi satu-satunya senjata pelaku untuk membongkar akses masuk ke gedung sekolah.
Pihak kepolisian masih mendalami teknik detail yang digunakan pelaku dalam merusak pintu tersebut.
“Tindakan nekat MP ini membuat ruang inventaris berantakan hingga pihak sekolah mengalami kerugian cukup besar akibat hilangnya perangkat belajar mengajar tersebut,” katanya.
3. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Setelah beraksi, MP tidak membawa semua barang curiannya ke rumah. Saat ditangkap di kediamannya pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, polisi hanya menemukan dua unit Chromebook sebagai barang bukti awal.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku menerangkan bahwa 6 unit Chromebook lainnya disembunyikan pelaku dalam 1 tas sandang di semak yang berada di samping rel kereta api. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan 6 Chromebook lain hasil curiannya," ungkapnya.
3. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Kini MP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Sergai. Pelaku dijerat dengan aturan hukum terbaru yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Iptu L.B. Manullang.



















