Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat Soal Guru Honorer

Massa dari Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat saat berunjuk rasa di Polda Sumut, 4 Maret 2024 (Dok. Istimewa)
Massa dari Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat saat berunjuk rasa di Polda Sumut, 4 Maret 2024 (Dok. Istimewa)

Langkat, IDN Times - Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam sengketa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023. 

Putusan kasasi bernomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026 itu menegaskan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Bupati Langkat untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang sebelumnya telah dikuatkan hingga tingkat banding.

1. Perkara berawal dari dugaan kecurangan seleksi PPPK 2023

IMG_5037.jpeg
Guru honorer Langkat mendatangi Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan aksi demo dengan tuntutan meminta keadilan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Kasus ini bermula dari seleksi PPPK Guru Honorer Kabupaten Langkat Tahun 2023. Sebanyak 103 guru honorer menggugat keputusan Bupati Langkat setelah dinyatakan tidak lulus, meski telah melampaui nilai ambang batas (passing grade) ujian Computer Assisted Test (CAT), bahkan sebagian memperoleh nilai tinggi.

Ketidaklulusan para guru tertuang dalam Keputusan Bupati Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023 tertanggal 22 Desember 2023. 

"Keputusan tersebut dinilai sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan asas keadilan dalam seleksi aparatur sipil negara," kata Direktur LBH Medan Irvan Sahputra, Selasa (3/2/2026). 

2. Ombudsman temukan maladministrasi, PTUN menangkan guru honorer

IMG_5034.jpeg
Guru honorer Langkat mendatangi Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan aksi demo dengan tuntutan meminta keadilan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Upaya para guru tidak hanya dilakukan melalui jalur litigasi, tetapi juga nonlitigasi, mulai dari RDP dengan DPRD Langkat, hingga audiensi ke berbagai lembaga nasional seperti Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan BKN.

Perjuangan itu menemukan titik terang setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan adanya maladministrasi dalam seleksi PPPK, khususnya terkait Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang tidak memiliki dasar regulasi, namun dijadikan alasan untuk menggugurkan peserta.

Berdasarkan temuan tersebut, PTUN Medan pada 26 September 2024 mengabulkan gugatan para guru untuk sebagian, di antaranya, membatalkan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023, mewajibkan Bupati Langkat mencabut keputusan tersebut, memerintahkan pengumuman ulang kelulusan berdasarkan hasil CAT murni. Putusan PTUN Medan kemudian dikuatkan PTTUN Medan pada 10 Januari 2025.

3. Kasasi Ditolak MA, LBH Medan desak eksekusi putusan

Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat, berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Langkat, Maret 2024 (Dok. Istimewa)
Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat, berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Langkat, Maret 2024 (Dok. Istimewa)

Tak terima dengan putusan banding, Bupati Langkat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum tersebut ditolak, sehingga perkara PPPK Langkat 2023 dinyatakan inkrah.

LBH Medan menegaskan bahwa putusan tersebut wajib dilaksanakan, apalagi kasus ini juga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang telah menjerat sejumlah pejabat daerah. Dalam perkara pidana itu, beberapa pihak telah divonis penjara. 

LBH Medan mendesak Bupati Langkat untuk segera, melaksanakan putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap, membatalkan hasil kelulusan PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023, mengumumkan ulang hasil seleksi berdasarkan nilai CAT.

"Jika putusan tersebut tidak dijalankan, para guru honorer bersama LBH Medan akan menempuh upaya hukum lanjutan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat Soal Guru Honorer

03 Feb 2026, 23:51 WIBNews