Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasasi Ditolak MA, SK Pengangkatan PPPK Langkat Timbulkan Polemik

Ratusan guru yang sudah menerima SK pengangkatan PPPK Langkat berdemo (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Ratusan guru yang sudah menerima SK pengangkatan PPPK Langkat berdemo (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Intinya sih...
  • BKD Langkat masih menunggu salinan putusan kasasi untuk mengambil tindakan lanjutan terkait sengketa PPPK 2023.
  • Publik menunggu keputusan Bupati Langkat antara membatalkan SK pengangkatan PPPK atau melakukan Peninjauan Kembali (PK) dengan potensi kerugian negara yang semakin besar.
  • Muncul potensi kerugian keuangan negara jika SK pengangkatan PPPK 2023 dinyatakan batal, dengan konsekuensi para pegawai harus mengembalikan gaji yang telah diterima ke kas negara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Langkat, IDN Times – Bom waktu finansial kini menghantui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Pemkab Langkat dalam sengketa PPPK 2023 diprediksi bakal berbuntut panjang, bahkan berujung pada tuntutan pengembalian uang negara.

Pasalnya, dengan ditolaknya kasasi tersebut melalui putusan Nomor 345 K/TUN/2025, maka secara otomatis Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengangkatan PPPK tahun 2023 dinilai cacat hukum atau batal demi hukum.

Artinya, jika gaji dan tunjangan telah dibayarkan kepada para peserta yang lolos seleksi bermasalah, secara tidak langsung selama dua tahun terakhir pembayaran yang dilakukan tidak sah.

1. BKD Langkat masih berdalih tunggu salinan putusan

Sidang gugatan sengketa guru PPPK Langkat (IDN Times/ istimewa)
Sidang gugatan sengketa guru PPPK Langkat (IDN Times/ istimewa)

Menanggapi situasi yang kian memanas ini, Plt Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution, masih tampak enggan berkomentar jauh mengenai eksekusi putusan.

"Kami belum bisa menginventarisir masalahnya karena putusan kasasi itu masuk ke aplikasi e-court dan harus diunduh dulu oleh bagian hukum," ujar Syafriansyah, Rabu (4/2/2026).

Syafriansyah menegaskan bahwa pihaknya berada dalam posisi menunggu perintah dari pimpinan daerah dan pertimbangan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

2. Antara peninjauan kembali (PK) dan pengembalian gaji

Guru honorer korban kecurangan PPPK Langkat sedang salat di depan Polda Sumut (dok.LBH Medan)
Guru honorer korban kecurangan PPPK Langkat sedang salat di depan Polda Sumut (dok.LBH Medan)


Kini publik menunggu keberanian Bupati Langkat. Apakah akan segera membatalkan SK tersebut dan menanggung konsekuensi administratif, atau justru memaksakan langkah Peninjauan Kembali (PK) di tengah bayang-bayang kerugian negara yang semakin membengkak?

"Kita masih menunggu, apakah nanti Kabag Hukum menyampaikan ke Pak Bupati untuk mengambil langkah PK. Namun saat ini masih berproses," tambah Syafriansyah.

Jika Pemkab terus mengulur waktu sementara putusan MA sudah jelas memenangkan 103 guru honorer yang dizalimi, maka potensi kerugian negara akan terus berjalan seiring dengan gaji yang terus dibayarkan setiap bulannya.

3. Muncul potensi kerugian keuangan negara

Ratusan guru yang sudah menerima SK pengangkatan PPPK Langkat berdemo (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Ratusan guru yang sudah menerima SK pengangkatan PPPK Langkat berdemo (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Bupati Syah Afandin, yang juga coba dikonfirmasi terkait SK yang dikeluarkanya seolah enggan berkomentar. Pesan yang dilayangkan tak kunjung dibalas. Di sisi lain, jika merujuk pada linimasa kasus sejak 2023 hingga awal 2026, para PPPK setidaknya telah menerima gaji selama dua tahun penuh. Jika SK pengangkatan mereka dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang inkrah, maka seluruh aliran dana berisiko dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Muncul konsekuensi logis yang mengejutkan, para pegawai yang sudah terlanjur diangkat harus mengembalikan seluruh gaji yang telah mereka terima ke kas negara. Kasus yang bermula dari kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK 2023 ini kini bukan lagi sekadar nasib guru honorer, melainkan pertaruhan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Langkat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Lubang Raksasa Mirip Sinkhole di Aceh Tengah, Bupati: Perlu Kajian

04 Feb 2026, 22:10 WIBNews