Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria di Paluta Bakar Istri Sendiri, Terancam Bui 10 Tahun

ilustrasi pasien di rumah sakit (pexels.com/Anna Shvets)
ilustrasi pasien di rumah sakit (pexels.com/Anna Shvets)
Intinya sih...
  • Tersangka membeli bensin sebelum membakar istrinya
  • Kesal karena diajak cerai, suami nekat bakar istrinya
  • Tersangka terancam bui 10 tahun karena perbuatannya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang Lawas Utara, IDN Times - Awal Februari 2026 membawa luka teramat perih bagi Nurima Siregar (53 tahun). Warga Padang Lawas Utara (Paluta) itu dibakar suaminya sendiri hingga nyaris meregang nyawa.

Akibatnya, hampir sekujur tubuh Nurima mengalami luka bakar. Dan kini ia tengah mendapat perawatan di rumah sakit yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

1. Tersangka telah menyiapkan bensin lebih dulu sebelum berjumpa dengan istrinya

Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, membenarkan insiden pembakaran tersebut. Ia mengatakan, bahwa sebelum membakar istrinya sendiri, tersangka yang diketahui atas nama Hendri Yanto (55 tahun) itu telah menyiapkan bensin lebih dulu.

"Tersangka membeli minyak Pertamax di SPBU Gunungtua. Selanjutnya tersangka pulang ke rumah dan tersangka mengajak istrinya untuk membicarakan rumah tangga mereka," kata Bontor lewat keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2026).

Maksud tersangka membicarakan urusan rumah tangga dengan istrinya ini dikarenakan selama kurang lebih 1 tahun hubungan mereka tidak harmonis. Menurut pengakuan tersangka hal itu dikarenakan terjadinya perubahan perilaku dari korban.

"Korban juga dianggap pelaku telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain," lanjutnya.

2. Kesal karena diajak cerai, suami nekat bakar istrinya

Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pembicaraan antara pasangan suami istri itu berakhir runyam. Hingga sang istri yang tidak tahan mengajak untuk bercerai.

"Korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan tersangka. Karena merasa emosi kemudian tersangka mengatakan, 'kalau gitu mati aja lah kita dua' sambil menyiram minyak pertamax ke tangannya," ungkap Bontor.

Tak sampai di situ, pelaku juga langsung menyiram minyak yang sudah disediakannya ke seluruh tubuh sang istri. Lalu memantikkan api ke baju korban.

"Sehingga api menyala dan membakar tubuh korban. Tersangka dan istrinya langsung berlari ke dalam kamar mandi kemudian menyiram dengan air kamar mandi. Lalu korban langsung berlari ke rumah sakit dengan keadaan luka bakar di tubuhnya, sedangkan tersangka masih tetap berada di dalam rumah," bebernya.

3. Tersangka terancam bui 10 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Polres Tapanuli Selatan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP. Di antaranya botol air mineral 1,6 liter sebagai wadah bensin, hingga baju korban yang terbakar.

"Korban mengalami luka berat atau luka bakar di sekujur tubuhnya. Sementara dirawat di RSUD Gunungtua," tutur Bontor.

Tersangka telah ditangkap dan terjerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.

"Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Awalnya Tak Sengaja, Citra Triana Memberi Makna hingga ke Timur Indonesia

06 Feb 2026, 19:00 WIBNews