Pria di Paluta Bakar Istri Sendiri, Terancam Bui 10 Tahun

- Tersangka membeli bensin sebelum membakar istrinya
- Kesal karena diajak cerai, suami nekat bakar istrinya
- Tersangka terancam bui 10 tahun karena perbuatannya
Padang Lawas Utara, IDN Times - Awal Februari 2026 membawa luka teramat perih bagi Nurima Siregar (53 tahun). Warga Padang Lawas Utara (Paluta) itu dibakar suaminya sendiri hingga nyaris meregang nyawa.
Akibatnya, hampir sekujur tubuh Nurima mengalami luka bakar. Dan kini ia tengah mendapat perawatan di rumah sakit yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
1. Tersangka telah menyiapkan bensin lebih dulu sebelum berjumpa dengan istrinya

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, membenarkan insiden pembakaran tersebut. Ia mengatakan, bahwa sebelum membakar istrinya sendiri, tersangka yang diketahui atas nama Hendri Yanto (55 tahun) itu telah menyiapkan bensin lebih dulu.
"Tersangka membeli minyak Pertamax di SPBU Gunungtua. Selanjutnya tersangka pulang ke rumah dan tersangka mengajak istrinya untuk membicarakan rumah tangga mereka," kata Bontor lewat keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2026).
Maksud tersangka membicarakan urusan rumah tangga dengan istrinya ini dikarenakan selama kurang lebih 1 tahun hubungan mereka tidak harmonis. Menurut pengakuan tersangka hal itu dikarenakan terjadinya perubahan perilaku dari korban.
"Korban juga dianggap pelaku telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain," lanjutnya.
2. Kesal karena diajak cerai, suami nekat bakar istrinya

Pembicaraan antara pasangan suami istri itu berakhir runyam. Hingga sang istri yang tidak tahan mengajak untuk bercerai.
"Korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan tersangka. Karena merasa emosi kemudian tersangka mengatakan, 'kalau gitu mati aja lah kita dua' sambil menyiram minyak pertamax ke tangannya," ungkap Bontor.
Tak sampai di situ, pelaku juga langsung menyiram minyak yang sudah disediakannya ke seluruh tubuh sang istri. Lalu memantikkan api ke baju korban.
"Sehingga api menyala dan membakar tubuh korban. Tersangka dan istrinya langsung berlari ke dalam kamar mandi kemudian menyiram dengan air kamar mandi. Lalu korban langsung berlari ke rumah sakit dengan keadaan luka bakar di tubuhnya, sedangkan tersangka masih tetap berada di dalam rumah," bebernya.
3. Tersangka terancam bui 10 tahun

Polres Tapanuli Selatan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP. Di antaranya botol air mineral 1,6 liter sebagai wadah bensin, hingga baju korban yang terbakar.
"Korban mengalami luka berat atau luka bakar di sekujur tubuhnya. Sementara dirawat di RSUD Gunungtua," tutur Bontor.
Tersangka telah ditangkap dan terjerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.



















