5 Fakta Suami Habisi Istri di Asahan, Sempat Merekayasa Kejadian

- Tersangka mencoba merekayasa penyebab kematian istrinya. Polisi menemukan luka lecet dan memar yang tidak wajar pada tubuh korban.
- KDRT diduga dipicu motif cemburu. Pertengkaran hebat terjadi karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin pelaku.
- Korban mengalami penganiayaan sadis. Pelaku memukul, menendang, hingga menenggelamkan kepala korban ke dalam bak mandi.
Asahan, IDN Times – Seorang istri menjadi korban dugaan pembunuhan suaminya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Minggu (1/2/2026).
Korban Ananda Isnaini Putri (20 tahun) dinyatakan meninggal dunia setelah diduga dianiaya MA (29). Kasus ini menarik perhatian publik. Sejumlah fakta pun terkuak.
1. Tersangka mencoba merekayasa penyebab kematian istrinya

Dalam kasus ini, tersangka mencoba menutupi aksinya dengan berbohong kepada warga dan pihak berwenang. Ia mengklaim bahwa istrinya, Ananda Isnaini Putri (20), meninggal dunia akibat kecelakaan sepeda motor.
Namun, polisi menaruh curiga setelah menemukan luka lecet dan memar yang tidak wajar pada tubuh korban.
2. KDRT diduga dipicu motif cemburu

Dari keterangan polisi, dugaan pembunuhan ini dipicu oleh kekesalan pelaku setelah menjemput korban dari Tanjung Balai pada Minggu (1/2/2026).
Sesampainya di rumah, terjadi pertengkaran hebat karena pelaku tidak terima korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin darinya.
3. Korban mengalami penganiayaan sadis

Berdasarkan hasil penyelidikan, MA diduga melakukan kekerasan fisik secara brutal. Pelaku memukul perut korban berkali-kali, menendang dadanya, hingga menarik korban ke kamar mandi untuk menenggelamkan kepala dan seluruh tubuh korban ke dalam bak mandi.
4. Pelaku sempat memberikan pertolongan nafas buatan karena panik

Setelah melakukan penganiayaan berat hingga korban mengalami sesak napas dan muntah-muntah, pelaku sempat merasa panik.
MA sempat mencoba memberikan pertolongan pertama berupa napas buatan dan membawa korban ke RSUD Kisaran menggunakan sepeda motor, namun nyawa korban sudah tidak tertolong.
5. Pelaku ditangkap polisi di rumah duka

Polisi bergerak cepat menangkap pelaku saat ia masih berada di rumah duka di Kecamatan Kisaran Barat. Setelah pemeriksaan intensif dan proses autopsi di RSU Bhayangkara, MA akhirnya mengakui perbuatannya. Kini dijerat dengan Pasal UU RI No. 01 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman berat.



















