Eksekusi Pasar Sambas Lantai 2 Ditunda, Pedagang Diberi 5 Pilihan

- Penggusuran Pasar Sambas lantai 2 ditunda hingga usai lebaran
- Pedagang akui tidak pernah ada penggusuran selama 40 tahunan
- 5 pilihan pasar di Kota Medan untuk pedagang Pasar Sambas lantai 2 yang digusur
Medan, IDN Times – Rencana eksekusi pengosongan Pasar Sambas lantai 2 ditunda hingga usai Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). Hal ini disampaikan oleh Leli, salah seorang pedagang setempat, usai mengikuti proses mediasi pada Rabu (4/2/2026).
Leli mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan di balik rencana pengosongan tersebut. Namun, ia menyebut telah ada kesepakatan sementara dalam pertemuan yang melibatkan pihak terkait.
"Memang sudah ada pembelinya mungkin sudah janji atau bagaimana, saya juga kurang tahu dan kurang paham. Tapi tadi kita sudah mediasi dengan pihak yang datang, kalau tidak salah dari DPR, dan semuanya sudah beres. Setelah Lebaran sudah oke, tapi tanggal pastinya tidak disebutkan," ujar Leli kepada IDN Times.
Sebelumnya, Leli menyebut rencana pengosongan ini akan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama aparat kepolisian dari Polrestabes Medan.
1. Penggusuran ditunda hingga usai hari raya Idul Fitri

Menurut Leli, saat ini tidak ada lagi persoalan berarti terkait rencana tersebut. Ia memperkirakan penundaan eksekusi akan berlangsung sekitar dua bulan, mengingat adanya perayaan Tahun Baru Imlek dan Hari Raya Idul Fitri dalam waktu dekat.
Ia menambahkan, penundaan pengosongan ini terjadi setelah para pedagang meminta agar eksekusi dilakukan setelah Lebaran.
"Masa-masa ini yang kami tunggu karena ada Imlek, yang hanya datang setahun sekali dan sifatnya musiman. Meski saat ini kondisi pasar agak sepi," tuturnya.
2. Berikut 5 pilihan Pasar di Kota Medan untuk pedagang Pasar Sambas lantai 2 yang digusur

Para pedagang yang berjualan di lantai 2 Pasar Sambas, Kota Medan mengaku sempat kaget dengan adanya rencana penggusuran tersebut. Pasalnya, selama lebih dari 40 tahun berdagang di lokasi itu, mereka mengklaim belum pernah mengalami pengosongan serupa.
Sebelumnya, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan berencana melakukan eksekusi pengosongan lantai 2 Pasar Sambas pada Rabu (4/2/2026). Namun, para pedagang menyebut tidak menerima pemberitahuan resmi maupun informasi sebelumnya terkait rencana eksekusi tersebut.
Ia menyebut para pedagang yang berjualan di lantai 2 Pasar Sambas akan direlokasi ke lima pasar di Kota Medan, yakni Pasar Halat, Pasar Bakti, Pasar Sukaramai, Pusat Pasar, dan Pasar Glugur.
Dari kelima lokasi tersebut, para pedagang diminta memilih sendiri pasar tujuan relokasi mereka. Meski demikian, ia berharap para pedagang bisa memilih satu lokasi yang sama agar tetap berkelompok.
“Ya, kita mintanya mau bersatu, cuma sebagian ada juga yang tidak mau. Jadi sudah masing-masing nanti. Tapi sebenarnya kami sudah lama sekali di sini. Jadi tidak ada perbedaan, baik orang Tionghoa maupun Indonesia, Kristen maupun Islam, sudah seperti saudara semua dan kondisinya aman,” ujarnya.
3. Satu bulan sebelum perpindahan, pedagang tidak lagi membayar uang sewa

Terkait lokasi relokasinya sendiri, Leli mengaku belum bisa memastikan karena belum melakukan survei ke pasar-pasar yang ditawarkan. “Dari lima pasar itu, saya memilih Pasar Sukaramai. Banyak langganan saya di sana, jadi saya pilih ke sana,” jelas Leli.
Dengan demikian, kelima pasar yang ditawarkan bukan merupakan pasar baru, melainkan pasar lama yang sudah beroperasi di Kota Medan.
Di antara para pedagang, ada yang memilih pindah ke pasar yang ditentukan, namun ada juga yang memilih menyewa ruko secara mandiri. “Kalau kami memang dapat karena di sini punya kios. Di sana juga nanti dapat gantinya kios. Katanya, tiga bulan pertama gratis. Kalau nanti cocok dan pasarnya bagus, ya bisa lanjut. Tapi berat juga karena kami sudah punya banyak langganan di sini. Harusnya dibuat seperti di sini juga, bayarnya cuma uang jaga malam. Jadi bulan depan karena sudah mau pindah, kami hanya bayar sebulan saja,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, satu bulan sebelum perpindahan, pedagang tidak lagi membayar uang sewa, namun tetap membayar uang jaga malam. Sementara itu, selama tiga bulan pertama di lokasi baru, pedagang hanya dibebankan biaya jaga malam sebagai bentuk tanggung jawab keamanan.
“Kalau di sini biasanya Rp120 ribu, tapi karena sudah mau pindah jadi tidak bayar lagi. Kalau saya pribadi di sini bayar Rp280 ribu per bulan karena untuk empat ruko,” tuturnya.



















