Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

[BREAKING] Korupsi Acara Fashion, 2 Kadis di Medan Jadi Tersangka

IMG-20251113-WA0071.jpg
Kejari Medan menetapkan dua Kadis sebagai tersangka kasus korupsi (IDN Times/Indah Permata Sari)
Intinya sih...
  • Kejari Medan menetapkan 2 Kadis Kota Medan sebagai tersangka korupsi dalam acara Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.
  • Kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp4,8 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
  • Benny dan MH ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara Erwin akan dipanggil ulang untuk diperiksa.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Kota Medan sebagai tersangka atas kasus korupsi dalam acara Medan Fashion Festival (MFF), pada Kamis (13/11/2025).

Adapun dua Kadis Kota Medan tersebut, yakni Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution dan Kadis Perhubungan, Erwin Saleh yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan sekaligus PPK.

Kajari Medan, Fajar Syah Putra menjelaskan bahwa kasus korupsi ini ada 3 orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kegiatan Medan Festival Fashion yang dilaksanakan pada tahun 2024.

"Sesuai dengan surat penyidikan kita melakukan tindakan penanganan terhadap dinas Koperasi yaitu Bapak inisial BI dan satu lagi pelaksana kegiatan inisial MH Direktur CV Global Mandiri," jelas Fajar.

Lanjutnya, selain dua Kadis yang hadir ditetapkan sebagai tersangka, ada satu orang lagi. Yaitu, Erwin Saleh yang menjabat sebagai Kadis Perhubungan.

"Tapi, yang datang sesuai panggilan kita baru 2, yang satu lagi datang pengacara penasehat hukumnya dengan keterangan sakit," tambahnya.

Pada acara Medan Fashion Festival tahun 2024, anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp4,8 miliar. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp1,1 miliar.

"Kemarin sudah dilakukan penghitungan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Inspektorat Kota Medan, didapat nilai kerugian itu sebesar Rp 1.132.000.000," ucapnya

Benny dan MH sendiri ditahan saat ini di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan Erwin bakal dilakukan pemanggilan ulang di hari Senin (17/11/2025).

"Kalau tidak hadir kita lakukan pemanggilan kedua, kalau tidak hadir akan kita lakukan upaya paksa," tuturnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupal sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

PT Inalum Digeledah Kejati Sumut, Dugaan Korupsi Penjualan Produk 2019

13 Nov 2025, 19:24 WIBNews