Berkas Perkara Korupsi Topan Ginting Sudah Dilimpahkan ke PN Medan

- JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara Topan Ginting ke PN Medan
- Tidak ada perubahan tim JPU yang menangani kasus Topan Ginting
- Akhirun Piliang dinobatkan sebagai Justice Collaborator oleh KPK
Medan, IDN Times - Kasus korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, telah bergulir di persidangan. Pihak kontraktor selaku pemberi suap pada Rabu (12/11/2025) lalu sudah menjalani sidang pledoi dan memberikan nota pembelaan kepada Majelis Hakim.
Tanggal 26 November nanti, sidang putusan terhadap Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan anaknya dijadwalkan. Itu artinya, dalam waktu dekat Topan Ginting juga akan memulai sidang perdananya sebagai terdakwa penerima suap proyek jalan di Sipiongot.
1. JPU KPK benarkan berkas perkara Topan Ginting CS sudah dikimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal perkembangan perkara korupsi PUPR. Usai mengikuti sidang pledoi Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang, JPU mengatakan bahwa pihaknya sudah resmi melimpahkan berkas perkara Topan Ginting ke Pengadilan Negeri Medan.
"Iya benar, untuk terdakwa Pak Topan Ginting hari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan," ungkap Hidayat selaku JPU KPK, Rabu (12/11/2025).
KPK dalam hal ini juga menyerahkan berkas perkara terdakwa yang lain. Di antaranya ialah Kepala UPTD Gunung Tua bernama Rasuli dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Eliyanto.
"Mereka, kan, selaku pihak penerima (suap), jadi sekarang ini kita juga limpahkan di PN Tipikor Medan begitu," lanjutnya.
2. Tak ada perubahan tim JPU yang tangani kasus Topan Ginting

Hidayat membenarkan bahwa nantinya Topan Ginting CS akan disidang di Medan, bukan Jakarta Pusat. Hal ini sesuai dengan perkara yang dijalani Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang selama ini.
"Karena kita kan mengikuti perkara sebelumnya, Perkaranya Pak Kirun dan Pak Rayhan yang sudah diuji lebih dahulu sebagai selaku pihak pemberi (suap). Terkait pelimpahan ini, kalau untuk Topan, Rasuli, dan Eliyanto, kami menunggu untuk penetapan penahanan dari pihak Majelis Hakim yang akan menangani perkaranya," beber Hidayat.
Sebelumnya, berdasarkan fakta persidangan Akhirun dan Rayhan, Kadis PUPR disebut telah menerima suap sebesar Rp50 juta. Uang ini diberi Akhirun melalui ajudannya.
Bukan hanya itu, Topan Ginting juga terlibat aktif melakukan kongkalikong pergeseran anggaran dan memenangkan perusahaan Akhirun pada lelang e-katalog. Bahkan, rencananya Akhirun akan memberi komitmen fee sebesar 4 persen kepada Topan Ginting dalam proyek pembangunan Jalan Sipiongot.
"Jadi untuk tim JPU masih sama. Kita juga. Karena kan ini satu rangkaian," tutur Hidayat.
3. Terdakwa Akhirun dinobatkan sebagai Justice Collaborator oleh KPK

Di sidang pledoi, disebutkan bahwa ternyata terdakwa Akhirun telah dinobatkan sebagai Justice Collaborator oleh KPK. Permohonan sebagai Justice Collaborator sudah dilayangkan Akhirun 2 minggu lalu.
"Mengenai Justice Collaborator untuk Akhirun Piliang, barusan kami mendapatkan informasi dari kantor bahwa yang bersangkutan benar sudah mendapatkan. Justice Collaborator sudah dapat, iya (sah)," aku Hidayat.
Pemberian status Justice Collaborator terhadap Akhirun sudah dipertimbangkan KPK. Selama ini pria berkepala plontos itu dianggap sudah membuka sejumlah nama yang terlibat kasus korupsi.
"Permohonan Justice Collaborator itu kan diajukan untuk membuka pelaku lainnya, pelaku tidak pidana korupsi lainnya, gitu. Dan dia harus kooperatif bekerja sama juga," pungkas Hidayat.


















