Identitas TNI-Polisi dalam Pemerasan Bersenjata di Batam Terbongkar

- Penggerebekan fiktif dan pemerasan dilakukan oleh 7 anggota TNI AD dan seorang anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di rumah korban.
- Barang bukti satu klip sabu yang ditunjukkan kepada korban belum ditemukan, hanya uang tunai dan kendaraan yang diamankan.
- Denpom I/6 Batam belum dapat pastikan nilai pembagian 7 pelaku dari TNI AD, namun Iptu Tigor menerima Rp40 juta dari total Rp300 juta hasil pemerasan.
Batam, IDN Times - Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam masih melakukan pemeriksaan terhadap tujuh personelnya yang terlibat dalam pemerasan terhadap seorang warga dan berpura-pura sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pemeriksaan ini kembali menyoroti dua aspek utama, yakni kronologi penggerebekan fiktif yang dilakukan delapan pelaku serta belum ditemukannya satu klip sabu yang sebelumnya ditunjukkan kepada korban.
Komandan Denpom I/6 Batam, Letkol Dela Guslapa Partadimadja mengatakan, pemeriksaan terhadap tujuh anggotanya masih terus dilakukan.
“Semua saksi dan para pelaku sudah diperiksa termasuk yang dari Polda (Kepri). Sejauh ini masih tahap pemeriksaan,” kata Letkol Dela Guslapa, Jumat (14/11/2025).
Diketahui, ketujuh pelaku dari Denpom I/6 Batam yang diperiksa masing-masing adalah Serka Jefri Simanjuntak, Serda Rozi, Pratu Rambe, Pratu Diki, Pratu Jefri Zalman, Prada Matondang, dan Pratu Afriansyah.
1. Penggerebekan fiktif dan pemerasan

Penggerebekan fiktif ini terjadi pada Sabtu malam, 16 Oktober 2025, ketika tujuh anggota TNI AD dari Denpom I/6 Batam bersama seorang anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Iptu Tigor Solihin Hararap mendatangi rumah korban berinisial BJ di kawasan pertokoan Bunga Raya, Batam Kota.
Para pelaku memaksa masuk ke kediaman korban dan mengaku sebagai petugas BNN serta melakukan penggeledahan. Pada saat itu, para pelaku menunjukkan satu klip berisi serbuk yang diduga sabu untuk menekan korban.
“Saat itu para pelaku meminta uang sebesar Rp1 miliar, tapi karena saya tidak ada uang segitu, jadi saya kasih Rp300 juta. Saya kasih uang itu karena ditekan dan kasihan dengan istri saya yang sedang hamil besar,” kata BJ, Senin (3/11/2025).
Uang tersebut dikirim secara bertahap, masing-masing Rp200 juta dan Rp100 juta, ke rekening atas nama Jefri Zalman. Korban juga mengaku sempat ditodong senjata api oleh para pelaku dan diminta menghapus rekaman CCTV rumahnya.
Laporan kasus ini kemudian disampaikan korban bersama kuasa hukumnya ke Denpom I/6 Batam pada 3 November 2025, dan selanjutnya ke Kadiv Propam Polri pada 5 November 2025.
2. Barang bukti diduga sabu belum ditemukan

Hingga saat ini, barang bukti satu klip diduga sabu yang disebut ditunjukkan kepada korban belum ditemukan. Letkol Dela menegaskan bahwa pihaknya tidak menyita barang bukti satu klip tersebut dari ketujuh anggota TNI yang diperiksa.
“Kami hanya mengamankan BB dari pelaku TNI saja,” ungkap Letkol Dela Guslapa. Barang bukti yang berhasil diamankan hanya berupa uang tunai dan kendaraan yang digunakan para pelaku—tidak ada satu klip narkoba jenis sabu.
Saat kembali ditanya mengenai keberadaan satu klip sabu tersebut, Letkol Dela tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
Dari pihak kepolisian, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menyebut Iptu Tigor Solihin Hararap sedang menjalani proses kode etik. Ia juga memastikan bahwa barang bukti sabu tersebut hingga kini belum ditemukan.
“BB belum ditemukan,” katanya.
3. Denpom I/6 Batam belum dapat pastikan nilai pembagian pelaku

Dalam pemeriksaan Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengungkapkan bahwa Iptu Tigor menerima uang senilai Rp40 juta dari total Rp300 juta hasil pemerasan. “40,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pembagian terhadap 7 pelaku lainnya dari Denpom I/6 Batam, pihak penyidik masih belum berhasil memastikan besarannya.
"Belum bisa dipastikan besarannya," tegas Dandenpom I/6 Batam. Namun, Letkol Dela menegaskan bahwa ke tujuh pelaku dari Denpom I/6 Batam ini memiliki peran yang sama.


















