- RA, peran pemotong kepala gajah dan pemilik senpi rakitan, ditangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga
- JM, peran penembak, ditangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga
- SM, peran penunjuk jalan dan pemilik senpi rakitan, ditangkap di Desa Bagan Limau
- FA, peran pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi dan pemotong gading, ditangkap di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah
- HY, peran penadah gading dan perantara transaksi gading, diamankan di Kab. Padang Panjang, Sumbar
- AB, peran kurir, ditangkap di Kota Padang, Sumbar
- LK, peran penjual senpi, ditangkap di Desa Lirik, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
- SL, peran perantara jual beli senpi, ditangkap di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan
Kasus Perburuan Gajah Liar di Riau Terungkap, 15 Pelaku Ditangkap

Pekanbaru, IDN Times - Kasus Pembunuhan Gajah Sumatra yang terjadi di kawasan konservasi, tepatnya di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, akhirnya terungkap. Dimana, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, menangkap 15 orang pelaku.
Demikian dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir dalam konferensi pers bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Pangdam XIX/ Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo dan Kepala Kejati Riau Sutikno, Selasa (3/3/2026).
"Total tersangka yang saat ini telah diamankan ada 15 orang dan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) 3 orang," kata Irjen Pol Jhonny.
Diketahui, gajah yang dibunuh tersebut, merupakan gajah liar atau solitary bull, gajah dewasa jantan yang menyendiri dan memisahkan diri kelompok. Gajah tersebut berumur lebih dari 40 tahun dan memiliki panjang badan 286 sentimeter.
Kematian gajah itu pertama kali ditemukan oleh seorang pekerja PT RAPP bernama Winarno. Saat itu, ia mencium aroma busuk dari dalam hutan, yang kemudian menemukan gajah tersebut telah dalam keadaan mati, dengan kondisi bagian depan kepala telah hilang.
1. Pengungkapan menggunakan metode scientific crime investigation

Atas temuan itu, dilanjutkan Irjen Pol Jhonny, tim gabungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tidak hanya itu, dokter hewan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Provinsi Riau nekropsi pada bangkai gajah tersebut.
"Dari nekropsi itu, ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala (gajah), yang menguatkan kematian akibat luka tembak," lanjutnya.
Berangkat dari temuan awal tersebut, pihak kepolisian selanjutnya melakukan penyidikan dengan menggunakan metode scientific crime investigation.
"Dari metode ini (scientific crime investigation), digabungkan ke hasil olah TKP, analisis balistik, analisis digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku," ujar Irjen Pol Jhonny.
"Jadi ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah," sambungnya.
Ia juga menambahkan, kasus ini menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan lagi persoalan sporadis. Para pelaku telah menjadi jaringan dengan struktur, pembagian peran, dan jalur distribusi yang sistematis.
"Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan 3 DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan," pungkasnya.
2. Kapolda Riau: ini sindikat dan jaringan, sudah 9 kali berburu liar

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
"Gajah Sumatra bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam," katanya.
Diterangkannya, dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat 9 lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Kecamatan Ukui dan sekitarnya.
"Ini sindikat dan jaringan yang memiliki pola secara sistematis. Alhamdulillah kasus ini terungkap," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kasus ini terungkap berkat kerja keras tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Bidang Labfor dan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus membongkar jaringan, Direktorat Reserse Kriminal Umum yang mengembangkan peran dan pergerakan pelaku. Sedangkan Bidang Labfor membuktikan secara ilmiah, dan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan mengawal sejak awal di lapangan," lanjutnya.
"Hutan Riau harus kita jaga. Satwa dilindungi harus kita lindungi dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi," sambungnya.
3. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau: rantai perdagangan tersusun rapi

Disisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan kepada awak media konstruksi perkara secara rinci.
Dalam penyidikannya, terungkap tersangka AN yang kini berstatus DPO, menembak gajah sebanyak dua kali dibagian kepala. Selanjutnya tersangka RA bersama AN yang telah diamankan, bertugas memotong sebagian kepala gajah menggunakan kapak dan pisau untuk mengambil gading.
Gading seberat sekitar 7,6 kilogram kemudian dijual oleh tersangka RA kepada tersangka FA seharga Rp30 juta. Tersangka FA yang juga telah diamankan, kemudian memotong gading gajah menjadi empat bagian, sebelum dikirim ke tersangka HY di Sumatera Barat (Sumbar) dengan nilai transaksi Rp76 juta. Tersangka HY juga telah diamankan.
Dari tersangka HY, distribusi bergerak cepat. Pada 29 Januari 2026, gading ditawarkan dan dikirim melalui kargo udara ke Jakarta, lalu diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta api.
Tanggal 1 Februari 2026, paket diterima di Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan diperiksa sebelum kembali dikirim ke Jakarta dengan nilai transaksi Rp117.645.000.
Perjalanan berlanjut ke Kudus dan Sukoharjo di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dengan nilai transaksi meningkat hingga Rp125.235.000.
Sebagian gading kemudian diserahkan kepada tersangka RB yang kini DPO untuk diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali.
"Rantai pergerakan dari hutan Pelalawan hingga berubah menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu. Ini menunjukkan struktur jaringan yang rapi, mulai dari eksekutor lapangan, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah dan pengolah," jelas Kombes Pol Ade.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta berbagai perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.
Berikut ini peran para tersangka
Tersangka yang diamankan di Wilayah Riau
Tersangka jaringan luar daerah
- AR, peran perantara transaksi gading, ditangkap di Surabaya
- AC, peran perantara transaksi gading, ditangkap di Surabaya
- FS, peran pemodal dan penadah gading gajah, ditangkap di Surabaya
- ME, peran perantara transaksi gading, ditangkap di Jakarta
- SA, peran perantara transaksi gading, ditangkap di Kudus
- JS, peran perantara transaksi gading dan penadah pipa rokok gading, ditangkap di Solo
- HA, peran perantara transaksi gading dan pipa rokok gading, ditangkap di Solo
DPO
- AN, peran penembak dan pemotong kepala gajah
- GL, peran penembak
- RB, peran penadah gading
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.
"Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” pungkas Kombes Pol Ade.


















