Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Skandal Suap Satu Pintu DJKA, Terdakwa Terima Uang Bulanan Kontraktor

Skandal Suap Satu Pintu DJKA, Terdakwa Terima Uang Bulanan Kontraktor
Terdakwa korupsi DJKA bernama Muhlis Hanggani Capah (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya Sih
  • Sidang kasus korupsi DJKA menghadirkan 11 saksi, mengungkap praktik suap bulanan kepada PPK Muhlis Hanggani Capah dari sejumlah perusahaan proyek kereta Medan-Binjai.
  • Saksi Reza Khalid dan Adi Siswanto membenarkan pemberian uang pelicin Rp16,250 juta tiap bulan secara tunai kepada Capah agar proses persetujuan proyek berjalan lancar.
  • Terdakwa Muhlis Hanggani Capah mengakui menerima uang bulanan tersebut, menyebutnya sebagai dana operasional tanpa menghitung total keseluruhan penerimaan selama masa proyek.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Kasus korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) masih bergulir di persidangan. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 11 saksi. Di antaranya adalah dari pihak perusahaan yang memberi suap langsung kepada terdakwa Muhlis Hanggani Capah yang saat itu duduk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA.

Sidang yang dipimpin hakim Khamozaro Waruwu ini mengungkap skandal suap satu pintu. Uang yang dimaksud sebagai "pelicin proyek" tersebut diakui diberikan secara cash setiap bulan kepada terdakwa Capah.

1. Uang pelicin yang diterima PPK sebanyak Rp16,250 juta tiap bulannya

IMG_20260420_134151.jpg
Sidang korupsi DJKA, ada 11 saksi yang dipanggil (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Suap bulanan diberikan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) ini dibenarkan oleh saksi korupsi bernama Reza Khalid. Pegawai PT Adhi Karya sekaligus Project Manager Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB) ini mengaku mengenal terdakwa Muhlis Hanggani Capah.

"April waktu itu (2021) saya bertugas sebagai Project Manager di JLKAMB 5. Betul PPK-nya saat itu adalah Pak Capah. Massa kerjanya 30 bulan," kata Reza Khalid, Senin (20/4/2026).

Ia turut mengaku bahwa ada sejumlah pengeluaran dari perusahaannya. Sebagai perwakilan PT Adhi Karya, ia diminta terdakwa Capah untuk menyiapkan uang operasional (pelicin) tiap bulannya.

"Ada, saya diminta penyiapannya. Hanya diinfo saja untuk operasional bulanan sebesar Rp16,250 juta. Peruntukannya saya tak tahu, karena saya kapasitasnya hanya menyiapkan uang itu saja," lanjutnya.

2. Skandal suap satu pintu, uang secara cash diberikan kepada terdakwa Capah

IMG_20260413_150236.jpg
Hakim Tipikor PN Medan, Khamozaro Waruwu, saat memimpin sidang korupsi DJKA (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sejalan dengan Reza Khalid, Adi Siswanto selaku Project Manager JLKAMB 5 juga mengungkap hal yang sama. Uang pelicin senilai Rp16,250 juta disebutnya bukanlah bagian dari commitment fee. Hanya pelicin agar gampang mendapat approve PPK.

"Ada permintaan sehingga dipersiapkan. Yang minta Pak Capah disampaikan ke saya untuk operasional PPK. Permintaannya perbulan. Uang itu diberikan 12 kali dalam 1 tahun. Perbulannya mencapai Rp16,250 juta dengan pemberian tunai ke Pak Capah," aku Adi.

Pemberian uang pelicin secara cash ini dilakukan setiap awal bulan. Pemberian uang ini disebut Adi bersumber dari biaya operasional proyek yang sudah disiapkan pihaknya.

"Tidak ada pemberian lain selain ke Pak Capah, satu pintu saja. Hasilnya, pengajuan pembayaran termin diperlancar dan tidak ada diperumitnya," rinci Adi.

3. Terdakwa Capah akui terima uang bulanan, sebut untuk biaya operasionalnya

IMG_20260420_125423.jpg
Terdakwa korupsi DJKA bernama Muhlis Hanggani Capah (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Di akhir persidangan, terdakwa Muhlis Hanggani Capah tak dapat mengelak. Ia mengakui dirinya pernah menerima uang pelicin Rp16,250 juta setiap bulannya.

"Terkait operasional yang disampaikan memang saya akui ada. Mungkin ada beda di selisihnya saja. Seingat saya memang kurang lebih Rp16,250 perbulan. Kalau totalnya saya tak pernah hitung," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More