Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BNI Janji Bayar Rp21 M Uang CU Paroki Aek Nabara yang Digelapkan Karyawan

BNI Janji Bayar Rp21 M Uang CU Paroki Aek Nabara yang Digelapkan Karyawan
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang (kiri) dan Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan (kanan). (dok. Tangkapan layar Zoom/IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya Sih
  • BNI menegaskan tidak mengetahui penggelapan dana Rp28 miliar oleh eks Kepala Kantor Kas Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, karena transaksi fiktifnya tidak tercatat dalam sistem resmi bank.
  • BNI berkomitmen mengembalikan seluruh dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, telah mentransfer Rp7 miliar dan akan melunasi sisa sekitar Rp21 miliar setelah proses verifikasi dan koordinasi hukum.
  • Kasus ini memicu evaluasi besar di internal BNI; manajemen memastikan hanya Andi yang terlibat serta berjanji memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tak terulang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan tidak mengetahui adanya penggelapan dana Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara yang dilakukan oleh eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Kasus ini disebut telah berlangsung sejak 2019 hingga akhirnya terungkap pada Februari 2026.

Dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar. Dana tersebut merupakan milik gereja yang dikelola melalui Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), sebuah koperasi simpan pinjam yang berada di bawah naungan gereja.

Andi diduga menawarkan skema investasi dengan iming-iming bunga tinggi kepada pengelola CU-PAN. Proses pengambilan dana dilakukan secara bertahap menggunakan fasilitas resmi pick-up service.

Kasus ini menjadi sorotan karena berlangsung selama enam tahun tanpa terdeteksi secara terbuka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas sistem pengawasan internal perbankan.

Pada Minggu (19/4/2026) melalui konferensi pers virtual, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menegaskan transaksi tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi bank. Hal ini membuat pihak perusahaan tidak mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Ia mengaku BNI tidak mengetahui aksi Andi menggelapkan dana gereja sejak 2019. Dana yang dikumpulkan Andi dari CU-PAN tidak pernah masuk sistem transaksi resmi BNI sehingga BNI tak mengetahui transaksi tersebut.

“Jadi transaksi ini tidak masuk sistem. Sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari tahun 2026,” ujar Munadi.

Munadi mengatakan, BNI juga menjadi pihak yang dirugikan atas kasus penggelapan dana tersebut.

“BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini. Dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” kata Munadi.

Munadi menambahkan pihaknya akan mengembalikan seluruh dana jemaat Gereja Aek Nabara.

Sebelumnya BNI telah mengembalikan uang sebesar Rp7 miliar ke rekening CU PAN dan BNI akan mengirimkan sisanya sekitar Rp21 miliar.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal. Dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” kata Munadi.

1. Hanya 1 orang yang terlibat

WhatsApp Image 2026-03-31 at 09.56.34.jpeg
Imigrasi menangkap Pejabat BNI Andi Hakim Febriansyah, buronan Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara di Bandara Kualanamu (Dok. Imigrasi Sumut)

Munadi Herlambang, menegaskan kasus ini merupakan tindakan pribadi mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Hingga saat ini, tidak ada pihak lain di internal BNI yang turut diperiksa.

“Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim dengan bilyet palsu yang ditandatangani oleh Andi Hakim sendiri,” ujar Munadi.

2. Akan memperkuat pengawasan internal

WhatsApp Image 2026-04-10 at 1.49.37 PM.jpeg
Credit Union Paroki Aek Nabara menggelar konferensi pers terkait dugaan penggelapan dana Rp28 M oleh pegawai BNI Andi Hakim Febriansyah, Jumat (10/4/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, memastikan pihaknya akan memperkuat pengawasan internal, agar tidak terjadi kasus serupa di mana insan BNI terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Komitmen kami ke depan tentu akan terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Kami juga memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Rian.

3. Pelaku sempat kabur ke Australia bersama istrinya

WhatsApp Image 2026-04-10 at 1.49.43 PM.jpeg
Bendahara CU Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Permasalahan ini bermula ketika tahun 2019 saat Andi Hakim Febriansyah memanfaatkan fasilitas-nya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara sebagai Bank yang melakukan pelayanan perbankan kepada CU-PAN, menawarkan produk investasi bernama "BNI Deposito Investment" dengan iming-iming bunga tinggi sebesar 8% per tahun kepada pengurus CU-PAN.

“Tetapi tawaran dari AHF tidak otomatis begitu saja diakui oleh para pengurus. Namun, pejabat BNI ini sangat meyakinkan para pengurus CU bahwa ini sangat aman dan bisa memberikan manfaat yang sangat besar bagi CU Aek Nabara,” kata Natalia.

Berdasarkan kepercayaan kepada BNI, para pengurus CU PAN sepakat untuk melakukan deposito dalam produk fiktif itu. Penempatan dana dilakukan melalui fasilitas resmi pick-up service yang telah disepakati sejak 28 Agustus 2015.

Modus operandi yang dijalankan tergolong sangat rapi, di mana oknum memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan pada formulir penarikan kosong, yang kemudian diisi sendiri jumlah dan tanggal transaksinya. Untuk meyakinkan nasabah, oknum menyerahkan bilyet palsu yang dicetak di atas kertas A4 dan secara rutin mentransfer dana ke rekening nasabah setiap bulan sebagai seolah-olah "bunga deposito".

Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga terkumpul 22 bilyet dengan total dana mencapai Rp22.207.360.600,- Selain itu, dana dari beberapa rekening afiliasi lainnya seperti atas nama Natalia Situmorang, Serikat Xaverian, Serikat Xaverian Animasi, rekening Paroki St Fransiskus Aek Nabara, Nazarius Rumairi Marilalan hingga salah seorang jemaat Bernama Tiana Sinaga juga turut raib dengan total tambahan sekitar Rp6.050.000.000.

Sehingga kerugian sementara menurut perhitungan CU-PAN seluruhnya berjumlah Rp28.257.360.600, belum termasuk kerugian yang diduga dilakukan juga terhadap deposito bulanan CU-PAN yang diketahui setelah ditelusuri oleh Pengurus CU-PAN terdapat transaksi mencurigakan sejumlah kurang lebih Rp7 M.

Tabir gelap ini mulai terkuak pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN memerlukan dana sebesar Rp10 M untuk pembangunan sekolah, CU-PAN berniat untuk mencairkan Deposito Investment tersebut secara bertahap, namun diduga karena dana yang dicairkan cukup besar, dan diduga tidak mampu mengabulkan pencairan tersebut, Andi Hakim Febriansyah justru meminta bilyet asli deposito bulanan dengan alasan pembaharuan, lalu mencairkan Deposito Bulanan tersebut tanpa sepengetahuan pengurus CU-PAN.

Permintaan itu berulang kali disampaikan. Hingga Februari 2026, tak kunjung cair. Pihak CU PAN juga sempat bertemu dengan Andi. Soal pencairan itu juga kembali diingatkan. Namun Andi tetap memberikan dalih.

Tiba saatanya ketika ada pegawai BNI yang datang ke CU PAN di penghujung Februari 2026. Namun yang datang bukan Andi. Mereka memperkenalkan diri sebagai kepala kas yang baru pengganti dengan Andi.

"Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian, sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan sampai menyuruh pegawai bank ini datang untuk mengambil uang. Tapi pegawai bank malah kasih yang baru, mengatakan,” katanya.

Kepalsuan produk ini akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kas BNI Aek Nabara yang baru pada 23 Februari 2026, yang menyatakan bahwa BNI Deposito Investment bukanlah produk resmi BNI.

Setelah kedoknya terbongkar, Andi Hakim Febriansyah sempat berupaya mengundurkan diri dan mengajukan cuti sebelum akhimya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada 6 Maret 2026.

Meski sempat melarikan diri ke luar negeri seperti Australia dan Singapura bersama istrinya, tersangka berhasil ditangkap pada 30 Maret 2026.

Pada 12 Maret 2026 BNI sempat mengirimkan surat yang isinya menyatakan akan membayarkan kerugian CU-PAN sejumlah Rp7 M yang mana nilai ini timbul atas verifikasi yang dilakukan oleh pihak BNI.

Sayangnya, verifikasi dan dasar nilai tersebut tidak pernah diungkap oleh BNI sedikit pun kepada CU-PAN dan lebih parahnya, secara sepihak pada 26 Maret 2026 mentransfer ke rekening CU-PAN hanya sejumlah tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More