Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelarian Eks Kepala Kas BNI yang Larikan Dana Gereja Rp28 M Berakhir

Pelarian Eks Kepala Kas BNI yang Larikan Dana Gereja Rp28 M Berakhir
ilustrasi tangan diborgol (pexels.com/Kindel Media)
Intinya Sih
  • Mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menyerahkan diri di Bandara Kualanamu setelah diduga menggelapkan dana gereja sebesar Rp28 miliar.
  • Sebelum kembali ke Indonesia, Andi sempat melarikan diri ke Australia dan transit di Singapura serta Malaysia sebelum akhirnya kooperatif menyerahkan diri.
  • Penyidik mengungkap Andi sempat cuti dan resign sebelum kasus terungkap; aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih diselidiki.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Pelarian mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, akhirnya berakhir. Tersangka dugaan penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar itu diboyong ke Polda Sumatera Utara setelah menyerahkan diri di Bandara Kualanamu.

1. Langsung diboyong setelah tiba di Bandara Kualanamu

Borgol dan uang sebagai representasi suap dan korupsi.
Ilustrasi borgol dan uang sebagai simbol kriminalitas dan kasus korupsi. (Pixabay)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama petugas Imigrasi Bandara Kualanamu mengamankan Andi Hakim Febriansyah pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tiba bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah kembali dari luar negeri.

“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan (menangkap) tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.

2. Tersangka sempat kabur ke Australia hingga akhirnya menyerahkan diri

Ilustrasi seorang pria diborgol
Ilustrasi seorang pria diborgol. (pexels.com/kindelmedia)

Penyidik mengungkapkan, sebelum kembali ke Indonesia, tersangka sempat berada di luar negeri dengan rute perjalanan dari Australia, lalu transit di Singapura dan Malaysia sebelum tiba di Medan.

“Koordinasi, kemudian juga kita melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujar Rahmat.

3. Tersangka mengajukan cuti hingga resign sebelum kasus mencuat, aliran dana masih didalami

-
Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasus ini sendiri dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah ditemukan dugaan kejanggalan transaksi dana nasabah. Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Rahmat.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka lebih dulu mengajukan cuti pada 9 Februari 2026 dan mengundurkan diri pada 18 Februari 2026. Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
Doni Hermawan
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More