5 Kesimpulan RDP DPR Bela Amsal Sitepu, Videografer yang Dituding Markup

- DPR RI menilai kasus Amsal Sitepu sebagai bentuk kriminalisasi dan menegaskan pentingnya keadilan substantif bagi pekerja kreatif, bukan sekadar kepastian hukum formalistik.
- Komisi III DPR RI meminta agar pemberantasan korupsi difokuskan pada pengembalian kerugian negara, bukan hanya memenjarakan pelaku tanpa mempertimbangkan konteks pekerjaan kreatif.
- DPR RI mendesak majelis hakim mempertimbangkan pembebasan atau keringanan hukuman bagi Amsal serta menjamin penangguhan penahanannya demi menjaga iklim positif industri kreatif.
Medan, IDN Times – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang videografer Amsal Christy Sitepu membuat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Dalam RDPU Senin (30/3/2026), seluruh fraksi kompak mengatakan jika apa yang dialami oleh Amsal adalah bentuk kriminalisasi dan penghinaan proyeksi.
Amsal merupakan videografer asal Kabupaten Karo yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil 20 desa periode 2020–2022. Ia dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Dalam RDPU itu, DPR RI membuat lima kesimpulan. Simak nih guys….
1. DPR RI mengingatkan penegakan keadilan substantif

Dalam kesimpulannya, DPR RI mengingatkan penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik. Hal itu diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru.
“Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide (konsep kreatif awal), kerja pengeditan (editing), pemotongan video (cutting) dan pengisian suara (dubbing) merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah,” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman di penghujung RDPU.
2. Pemberantasan korupsi bukan sekadar pemenuhan target memenjarakan orang

Komisi III DPR RI juga mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target menjerat orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Dalam kasus Sdr. Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 202.000.000,00 (dua ratus dua juta rupiah), tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
3. Putusan hukum tidak boleh menjadi preseden kontra-produktif terhadap iklim industri kreatif

Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia, karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
4. Majelis Hakim diminta mempertimbangkan untuk membebaskan Amsal

Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Amsal Christy Sitepu mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Komisi III menjadi penjamin Amsal untuk penangguhan penahanan

Komisi III DPR RI mengajukan agar Sdr. Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perhitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).
Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja secara profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.
Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif. Saat ini, Amsal menunggu putusan pengadilan yang dijadwalkan pada 1 April 2026.
















