Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus SPPD Fiktif, 300 ASN Setwan DPRD Riau Kena Mutasi

Kasus SPPD Fiktif, 300 ASN Setwan DPRD Riau Kena Mutasi
Ilustrasi ASN (IDN Times/Aan Pranata)
Intinya Sih
  • Pemprov Riau memutasi lebih dari 300 ASN Setwan DPRD Riau sebagai langkah penyegaran menyusul temuan kasus SPPD fiktif yang telah mengakar dan merugikan negara hingga Rp195,9 miliar.
  • Proses pemindahan ASN dilakukan dalam dua tahap ke berbagai instansi di bawah Pemprov Riau seperti Damkar, BPBD, Satpol PP, serta panti sosial agar pelayanan tetap berjalan normal.
  • ASN yang terlibat SPPD fiktif diwajibkan mengembalikan kerugian daerah melalui pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara bertahap tanpa memotong gaji pokok.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pekanbaru, IDN Times - Lebih dari 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau bakal ditarik dan dipindahkan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Langkah ekstrim itu dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rangka menyikapi sejumlah temuan dugaan perjalanan dinas atau SPPD fiktif yang telah mengakar di lingkungan Setwan DPRD Riau.

Kebijakan 'cuci gudang' birokrasi tersebut disampaikan langsung oleh Plt Gubernr Riau SF Hariyanto. Dikatakannya, langkah tersebut dilakukannya untuk penyegaran dengan sistem baru.

"Ini murni penyegaran organisasi," kata SF Hariyanto, Selasa (19/5/2026).

SF Hariyanto meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh isu simpang siur terkait perombakan besar-besaran di lingkungan Setwan DPRD Provinsi Riau. Langkah tersebut dilakukannya semata-mata untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, akuntabel dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan daerah di masa mendatang.

Diketahui, kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021 tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Namun, kasus yang dinilai merugikan keuangan negara Rp195,9 miliar lebih itu, hingga kini belum terungkap siapa dalangnya.

1. Pola penyimpangan sudah mengakar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

SF Hariyanto menyebut, praktik SPPD Fiktif di Setwan DPRD Provinsi Riau bukan lagi persoalan baru. Masalah tersebut sudah menjadi pola yang mengakar di dalam sistem kerja internal di Setwan DPRD Provinsi Riau.

Menurutnya, pola penyimpangan yang terus muncul setiap tahun menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Atas hal tersebut, Pemprov Riau memilih mengganti seluruh ASN di lingkungan Setwan DPRD Provinsi Riau demi memutus rantai praktik lama.

"Kalau orangnya tetap (meskipun sistem baru), pola lama dikhawatirkan ikut terbawa. Maka kita lakukan penyegaran total," ucap SF Hariyanto.

Meski melakukan pergeseran massal, SF Hariyanto membantah jika langkah yang dilakukannya itu bermuatan politik maupun bentuk hukuman kolektif terhadap ASN.

Ia mengklaim, kebijakan itu semata-mata dilakukan demi memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menyelamatkan keuangan daerah dari praktik yang terus berulang.

2. Dipindahkan ke sejumlah instansi, proses pemindahan dua tahap

IMG_20251106_143951_768.jpg
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto saat ditemui awak media (IDN Times/ Fanny Rizano)

Ratusan ASN yang dipindahkan itu, nantinya akan ditempatkan di sejumlah instansi dibawah naungan Pemprov Riau. Seperti di Damkar BPBD, Satpol PP, hingga beberapa panti sosial dan panti asuhan milik pemerintah daerah.

Proses pemindahan dilakukan dalam dua tahap dan ditargetkan tuntas dalam waktu maksimal dua bulan agar pelayanan di lingkungan Setwan DPRD Provinsi Riau tetap berjalan normal.

"Pergantiannya dua tahap. Paling lama 2 bulan semuanya selesai," ujar SF Hariyanto.

3. ASN yang terlibat SPPD fiktif diwajibkan mengembalikan kerugian

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Meskipun nantinya telah dipindahkan, SF Hariyanto meminta kepada ASN yang sebelumnya menerima atau terlibat dalam aliran dana SPPD fiktif di Setwan DPRD Provinsi Riau, tetap wajib mengembalikan kerugian keuangan daerah. 

Disamping itu, pihaknya telah merevisi Peraturan Gubernur terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai mekanisme pengembalian kerugian negara melalui pemotongan TPP secara bertahap sesuai besaran temuan masing-masing ASN.

SF Hariyanto memastikan pemotongan hanya dilakukan terhadap TPP, bukan gaji pokok pegawai.

"Kalau gaji tidak kita potong, hanya TPP saja. Kita juga tidak ingin keluarga mereka sampai tidak bisa makan," terangnya.

SF menambahkan, skema pemotongan TPP sejatinya merupakan langkah paling ringan yang diambil pemerintah. Sebab jika persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum, maka sanksi yang dihadapi ASN terkait bisa jauh lebih berat, termasuk ancaman pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More