Tanam Ganja di Lahan Tertutup, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

- Seorang pria berinisial ZFA ditangkap polisi di Tanjung Morawa setelah kedapatan menyimpan 38 paket ganja siap edar dan menanam ganja di lahan kosong dekat rumahnya.
- Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 40 batang tanaman ganja setinggi 2 hingga 2,5 meter di lokasi tersembunyi yang ditunjukkan oleh pelaku.
- Kapolresta Deli Serdang menegaskan komitmen aparat memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat produksi serta mengimbau masyarakat aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
Seorang pria di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan puluhan paket ganja siap edar dan menanam ganja di lahan kosong dekat tempat tinggalnya, Minggu (17/5/2026).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 38 paket ganja serta 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.
Pelaku berinisial ZFA (43), warga Gang Amal, Desa Dalu X A, diamankan personel Polsek Tanjung Morawa bersama barang bukti. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
1. Berawal dari laporan warga soal dugaan transaksi ganja

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik bersama Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus dan personel langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 38 paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan,” ujar Jonni dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2026).
2. Polisi temukan kebun ganja tersembunyi tak jauh dari lokasi penangkapan

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan tanaman ganja di lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapannya. Polisi kemudian bergerak bersama pelaku menuju lokasi yang dimaksud.
“Terduga pelaku kemudian mengakui masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Kapolresta Deli Serdang, AKBP Hendria Lesmana.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan batang tanaman yang diduga ganja masih tertanam. “Di lokasi ditemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
3. Polisi tegaskan komitmen berantas narkoba hingga ke akar

Kapolresta Hendria menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Deliserdang. Penindakan ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya serius aparat dalam menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat produksi.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.










![[BREAKING] Gubernur Cabut Pergub JKA, Rakyat Berobat Seperti Biasa](https://image.idntimes.com/post/20260512/upload_446b9f7ad153fd0e5aca769bfacd49cc_34cf9bb0-3420-4c92-b11f-c50d17502e5e_watermarked_idntimes-2.jpeg)







