Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terdakwa Narkotika 1,9 Ton Sea Dragon Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Terdakwa Narkotika 1,9 Ton Sea Dragon Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Tiga terdakwa di perkara narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton di kapal Sea Dragon (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Intinya Sih
  • Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus 1,9 ton narkotika di Kepulauan Riau ajukan kasasi ke MA karena menilai putusan banding bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Batam.
  • Kuasa hukum mempersoalkan dugaan penghapusan percakapan WhatsApp yang dianggap penting sebagai bukti, serta telah melapor ke LPSK dan mengajukan RDPU ke Komisi III DPR RI.
  • Mereka juga menyiapkan judicial review Pasal 114 UU Narkotika ke MK, menilai pasal itu berpotensi kriminalisasi, sambil menyoroti kondisi ekonomi sederhana para terdakwa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Batam, IDN Times - Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton di perairan Kepulauan Riau menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum para terdakwa dari MNL Law Firm, Benhauser, menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Batam dan memunculkan ketidakjelasan unsur pidana yang terbukti dalam perkara tersebut.

“Putusan banding menyebut para terdakwa melakukan perbuatan ‘menerima’ dan ‘menyalurkan’ narkotika. Sementara putusan tingkat pertama menyatakan mereka sebagai ‘perantara’. Ini dua bentuk perbuatan pidana yang berbeda secara hukum,” kata Benhauser, Selasa (12/5/2026).

1. Kuasa hukum persoalkan perbedaan konstruksi hukum

IMG_20260309_161724.jpg
Juru Mudi Sea Dragon, Leo Chandra menangis saat digiring ke ruang tahanan PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam putusan banding Nomor 179/PID.SUS/2026/PT TPG, Nomor 178/PID.SUS/2026/PT TPG, dan Nomor 177/PID.SUS/2026/PT TPG, terdakwa Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menerima narkotika golongan I bukan tanaman. Sementara Richard Halomoan Tambunan dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menyalurkan narkotika.

Menurut Benhauser, istilah “menerima” berbeda dengan “perantara” karena tindakan sebagai perantara mensyaratkan adanya pengetahuan terhadap objek transaksi. Sementara menerima belum tentu menunjukkan seseorang mengetahui isi barang yang diterima.

“Sejak awal para terdakwa konsisten menyatakan hanya menjalankan fungsi teknis pelayaran dan tidak mengetahui adanya narkotika di kapal,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti peran Jeky Tan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) bersama Weerapat Phongwan yang disebut mengendalikan operasional pelayaran. Dalam persidangan, menurut Benhauser, tidak ada saksi yang menyebut para terdakwa mengetahui muatan kapal tersebut merupakan narkotika.

2. Dugaan penghapusan chat dan kritik pembuktian

1772419309723.jpg
Kapten Kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan penghapusan percakapan WhatsApp yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Dugaan itu diperkuat melalui surat pernyataan Hasiholan Samosir selaku nahkoda kapal.

“Klien kami menyatakan telepon genggamnya sempat diambil penyidik saat pemeriksaan di BNN. Setelah dikembalikan, ditemukan adanya penghapusan percakapan WhatsApp terkait negosiasi kru kapal dan daftar awak kapal,” kata Benhauser.

Menurut dia, hilangnya data komunikasi elektronik tersebut dapat memengaruhi integritas alat bukti dalam perkara karena berpotensi menghilangkan informasi mengenai pihak pemberi instruksi serta tingkat pengetahuan awak kapal terhadap muatan yang dibawa.

MNL Law Firm juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 23 April 2026 terkait dugaan penghapusan percakapan tersebut. Selain itu, mereka dua kali mengirim surat permohonan rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI guna menyampaikan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.

3. Judicial review dan sorotan kondisi terdakwa

IMG-20260221-WA0044.jpg
Para terdakwa perkara kapal Sea Dragon saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Selain kasasi, tim kuasa hukum tengah menyiapkan pengajuan judicial review terhadap Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi.

Benhauser menilai pasal tersebut tidak secara tegas mencantumkan unsur pengetahuan atau mens rea dalam pertanggungjawaban pidana sehingga berpotensi membuka ruang kriminalisasi.

“Absennya unsur mengetahui dalam norma itu berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap orang yang sebenarnya tidak mengetahui adanya narkotika, tetapi tetap dipidana karena berada dalam satu rangkaian peristiwa,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti kondisi sosial ekonomi para terdakwa yang dinilai tidak mencerminkan profil pelaku sindikat narkotika internasional. Leo Candra Samosir disebut bekerja sebagai penjual ikan asin ketika tidak melaut, sementara Hasiholan Samosir tinggal di rumah sederhana bersama keluarganya dan Richard Tambunan masih menumpang di rumah mertua.

“Rekening bank para terdakwa tidak menunjukkan adanya transaksi mencurigakan atau aliran dana besar sebagaimana lazim ditemukan dalam perkara narkotika skala internasional,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More