Dugaan Perintangan Mandek Setahun Lebih, Jurnalis di Medan Ajukan Prapid

- Deddy Irawan mengajukan praperadilan di PN Medan setelah laporannya terkait dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja masih diselidiki lebih dari setahun.
- Peristiwa itu terjadi saat Deddy meliput persidangan di PN Medan pada 25/2/2025, ketika telepon genggamnya dirampas dan foto peliputan dihapus.
- LBH Medan meminta pemeriksaan CCTV dan saksi serta mencantumkan enam pihak sebagai termohon dalam permohonan praperadilan.
Medan, IDN Times – Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Harian Mistar, Deddy Irawan, memasuki babak baru. Setelah lebih dari satu tahun masih berada pada tahap penyelidikan, Deddy melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dialami Deddy saat meliput persidangan di PN Medan pada Selasa (25/2/2025). Ia mengaku mengalami intimidasi, telepon genggam dirampas, serta foto hasil peliputan dihapus. Laporan atas kejadian tersebut telah disampaikan ke Polrestabes Medan.
1. Kasus sudah berjalan 1 tahun 5 bulan, belum ada tersangka

ilustrasi jurnalis (unsplash.com/Jana Shnipelson) Kuasa hukum Deddy dari LBH Medan, Sofyan Muis Gajah, mengatakan laporan tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Menurutnya, proses penanganan perkara telah berlangsung sekitar satu tahun lima bulan lebih.
"Klien kita, Deddy, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan lambatnya penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan. Hari ini sudah berjalan satu tahun lima bulan lebih," ujar Sofyan dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
LBH Medan menilai salah satu persoalan dalam perkara tersebut adalah belum adanya pihak yang ditetapkan sebagai terduga pelaku. Menurut Sofyan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah fakta kepada penyidik yang dinilai dapat membantu mengungkap dugaan tindak pidana.
"Kita melihat sejauh ini kendala mereka itu dalam menetapkan siapa sebenarnya terduga pelakunya. Kalau dalam rangkaian-rangkaian yang telah kita ajukan, bahwa adanya dugaan tindak pidana itu sudah ada terfaktakan," katanya.
Sofyan juga merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur larangan terhadap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
2. LBH Medan minta CCTV dan saksi diperiksa

Ilustrasi CCTV. (Pexels/ Jakub Zerdzicki) Dalam penanganan perkara tersebut, LBH Medan sebelumnya telah memberikan masukan kepada penyidik agar sejumlah bukti dan keterangan segera diamankan. Di antaranya rekaman CCTV serta pemeriksaan terhadap saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
"Makanya kita juga sudah memberikan waktu itu solusi dan juga masukan agar mengamankan CCTV, agar juga memeriksa saksi yang kita duga itu mengetahui terang jelas adanya terduga dalam melakukan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Sofyan mengatakan Polrestabes Medan sebelumnya juga telah melakukan proses konfrontasi antara Deddy dengan pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Dalam proses tersebut, Deddy menunjuk seseorang berinisial R sebagai pihak yang diduga sebagai pelaku. Namun, orang yang ditunjuk membantah tuduhan tersebut.
"Pada saat kita konfrontir pada waktu itu, klien kita, Saudara Deddy, sudah menunjuk bahwa dialah pelakunya, yang dihadirkan itu dulu, yang kita sebutkan berinisial R. Namun waktu itu si terduga pelaku menyangkal bahwa bukan dia pelakunya," jelasnya.
Menurut LBH Medan, proses tersebut belum membuat perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Karena itu, mereka memilih mengajukan praperadilan untuk mendorong penanganan perkara dilanjutkan.
3. Praperadilan diajukan terhadap enam pihak

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat) Dalam permohonan yang didaftarkan ke PN Medan, LBH Medan mencantumkan enam pihak sebagai termohon. Mereka masing-masing Polda Sumatera Utara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kanit Ekonomi Polrestabes Medan, serta penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.
Sofyan mengatakan pihaknya berharap proses hukum terhadap laporan Deddy dilanjutkan secara serius hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
"Tuntutan kita LBH Medan untuk mengajukan praperadilan ini agar melanjutkan penyidikan ini secara serius dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan melanjutkan penyidikan ini sampai ke tahap P21," katanya.
Sementara itu, Deddy berharap PN Medan dapat memeriksa dan memutus permohonan tersebut secara objektif dan profesional.
"Tentu kami berharap pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, secara profesional, dan memberikan keadilan bagi saya pribadi yang mendapatkan dugaan tindak pidana intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik waktu peliputan di 2025 tahun lalu," kata Deddy.
Deddy juga mengingatkan jurnalis agar tetap menjalankan tugas secara profesional saat melakukan peliputan, termasuk dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
"Saya mengimbau kepada rekan-rekan jurnalis, teman-teman seperjuangan, untuk tetap bekerja secara profesional di mana pun berada, tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik, sebagaimana pedoman dan pegangan kita sebagai seorang jurnalis," pungkasnya.





















