Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Sabu di Pesawat TNI, Mayor Faisal Divonis 10 Tahun Penjara dan Dipecat

Kota Medan
Kasus Sabu di Pesawat TNI, Mayor Faisal Divonis 10 Tahun Penjara dan Dipecat
Mayor Faisal saat mendengarkan putusan.
  • Mayor Laut Faisal Mulia dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Hukuman tersebut lebih berat daripada tuntutan oditur yang meminta pidana lima tahun penjara.
  • Faisal dinyatakan terbukti membeli dan menyalahgunakan narkotika golongan I, dengan total barang bukti 9,83 gram.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah vonis Mayor Faisal lebih berat dari tuntutan?
Share Article

Medan, IDN Times – Mayor Laut Faisal Mulia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer dalam kasus narkotika. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Kamis (20/8/2026).

Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan oditur yang sebelumnya meminta Faisal dijatuhi pidana lima tahun penjara. Dalam perkara ini, Faisal dinyatakan terbukti membeli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram serta menyalahgunakan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri.

  1. 1. Mayor Laut Faisal divonis 10 tahun dan dipecat dari TNI

    image.png
    Mayor Faisal saat mendengarkan putusan.

    Sidang putusan dipimpin Kolonel Sarifuddin Tarigan bersama dua hakim anggota, Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah. Faisal hadir di persidangan dengan mengenakan pakaian dinas.

    Oditur Letkol Bambang Permadi dan penasihat hukum terdakwa, Kapten Laut Imam, turut hadir dalam persidangan tersebut. Sarifuddin menyatakan Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.

    "Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun," kata Sarifuddin saat membacakan amar putusan.

    "Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," tambahnya.

    Majelis hakim juga memerintahkan Faisal tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp25 ribu. Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 serta Pasal 26 KUHPM.

  2. 2. Memakai sabu bareng istri, juga hendak dijual ke kolega

    Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
    Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

    Kasus ini bermula ketika Faisal masih menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau.

    Dalam dakwaan yang tercantum di Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Faisal disebut membeli sabu seberat 8 gram seharga Rp7,5 juta. Sabu tersebut kemudian sebagian dikonsumsi bersama istrinya, MBP, dan Kapak di sebuah hotel.

    Setelah kembali ke Tanjung Pinang, Faisal membawa sisa sabu tersebut. Pada 24 November 2025, dia mencari informasi mengenai keberangkatan pesawat TNI Angkatan Laut CN 235 nomor lambung P-8305 dengan rute Tanjung Pinang-Jakarta yang dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025.

    Faisal juga sempat menawarkan sabu tersebut kepada rekannya di Surabaya, Kapten Laut I Made Surya. Namun, transaksi itu batal karena Surya masih memiliki utang pembelian sabu sebelumnya.

    Faisal kemudian disebut berencana mengirim sabu kepada tiga rekan perempuan istrinya di Madiun.

    Pada 24 November 2025, Faisal mengemas sabu menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dikemas menggunakan kemasan makanan ringan dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL bertuliskan, "Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal."

    Sementara dua paket lainnya disimpan secara terpisah. Satu paket dimasukkan ke dalam kotak rokok merek HD yang disimpan di saku baju terbang. Satu paket lainnya disimpan MBP di lemari plastik kamar.

  3. 3. 12 paket sabu hendak dikirim ke Madiun pakai pesawat TNI

    Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Pada 26 November 2025, MBP menyerahkan kotak sepatu PDL berisi 12 paket sabu kepada Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1.

    Sekitar satu jam kemudian, Faisal menuju shelter CN 235 untuk melakukan Merplug. Di lokasi tersebut, dugaan pengiriman sabu terbongkar. Faisal ditangkap Kasi Intelud Mayor Edwar bersama barang bukti 12 paket sabu yang disebut akan dikirim ke Madiun menggunakan pesawat udara TNI AL.

    Faisal kemudian diserahkan kepada POM Kodaeral IV Batam. Petugas juga menggeledah rumahnya dan menemukan dua paket sabu lainnya serta peralatan untuk mengonsumsi narkotika. Total barang bukti sabu dari 14 paket tersebut mencapai 9,83 gram.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More