Datangi MK, Anak Wartawan Karo Jalani Sidang Permohonan Uji Materil

Jakarta, IDN Times - Eva Meliani selaku anak kandung mendiang Rico Sempurna Pasaribu (wartawan Tribrata TV) yang meninggal dunia akibat dibunuh dan dibakar, pada Kamis (8/1/2026) datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Kedatangan Eva ialah untuk mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukannya bersama Lenny Damanik.
Mereka merupakan pemohon sekaligus korban yang mengalami langsung dampak ketidakadilan, ketika tindak pidana yang menewaskan anggota keluarganya ditangani Peradilan Militer. Begitu pula Lenny Damanik, ibu dari mendiang remaja berinisial MHS yang tewas diduga dianiaya personel TNI.
1. Ibu remaja berinisial MHS datangi Mahkamah Konstitusi bawa permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa sidang pemeriksaan pendahuluan ini ialah Prof. Arif Hidayat selaku Ketua Majelis. Kemudian ada Hakim Prof. Enny Nurbaningsih dan Hakim Prof. Guntur Hamzah yang masing-masing menjadi hakim anggota.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon yakni LBH Medan, Themis, Imparsial, dan KontraS membacakan permohonan Uji Materil Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mulai dari kewenangan mahkamah, legal standing dari dua pemohon, hingga petitum.
"Permohonan ini bermula dari real case yang pemohon alami terkait meninggalnya anak pemohon berinisial MHS (15 tahun) diduga dianiaya prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi. Namun proses hukum Peradilan Militer yang mengadili terdakwa berlangsung tanpa penahanan, tanpa kehadiran saksi kunci dan pembatasan dalam persidangan," kata Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, Kamis (8/1/2026).
Tuntutan ini dinilai mereka sangat ringan, hanya 12 bulan penjara saja. Bahkan, akhirnya vonis hakim dinilai tidak memberikan keadilan terhadap pemohon yakni hanya 10 bulan penjara.
"Pemohon menilai hal ini terjadi karena kewenangan Peradilan Militer yang tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945," lanjutnya.
2. Minta tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI harus diperiksa dan diadili di peradilan umum

Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu yang merupakan anak almarhum Wartawan Rico Sempurna Pasaribu, sudah benar-benar kehilangan keluarganya. Ayah, ibu, anak, dan adiknya meninggal dunia karena tindak pidana pembunuhan berencana dengan modus pembakaran rumah. Sampai saat ini Eva menduga kuat kematian keluarganya ialah terkait pemberitaan jurnalisme investigatif bisnis perjudian diduga milik oknum TNI, Koptu HB.
"Meski nama Koptu HB berkali-kali disebut dalam persidangan oleh 3 pelaku sipil yang dihukum seumur hidup dan saksi-saksi, namun ia tidak diproses secara hukum yang benar dan objektif," terang Irvan.
Direktur LBH Medan itu juga menerangkan bahwa dalam UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer khusus Pasal 9 angka 1, menafsirkan seluruh tindak pidana termasuk tindak pidana umum, tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer hanya karena pelakunya anggota TNI. Pasal 9 angka 1 juga dinilai menjadikan impunitas terhadap prajurit TNI yang menjadi pelaku tindak pidana umum, yang melanggar prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta kesetaraan di hadapan hukum.
"Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonannya terkait frasa 'tindak pidana' dalam pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan yang mengikat. Sehingga semua tindak pidana diadili di Peradilan Militer. Seyogyanya tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit, harus diperiksa dan diadili di peradilan umum sebagaimana telah diatur tegas dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI," ungkap Irvan.
3. Permohonan judicial review ke MK akan dilanjut pada 21 Januari mendatang

Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Jakarta itu memberikan sejumlah catatan perbaikan. Salah satunya mereka menilai permohonan telah rapi namun perlu penguatan bukti kerugian konstitusional serta argumentasi yang lebih sistematis mengenai klaim impunitas. Sidang juga ditutup dengan pemberian waktu hingga Rabu, 21 Januari 2026 bagi Pemohon untuk menyempurnakan permohonan.
"Permohonan judicial review yang dilakukan oleh para pemohon merupakan langkah penting untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan yang selama ini membuka ruang impunitas bagi pelaku kejahatan dari kalangan militer," jelas Irvan.
Permohonan ini diharapkan dapat memperkuat prinsip supremasi sipil dan memastikan bahwa korban-korban kekerasan yang melibatkan anggota TNI memperoleh keadilan.
"Dan itu hanya bisa diperoleh melalui proses peradilan yang objektif, transparan, dan setara," pungkasnya.


















