Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ABK Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Dalam BAP

ABK Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Dalam BAP
Terdakwa Fandi saat menjalani peersidangan di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Intinya Sih
  • Sidang kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di PN Batam menghadirkan pembacaan pledoi enam terdakwa, dengan kuasa hukum menyoroti dugaan rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  • Penasihat hukum menegaskan Fandi Ramadhan hanya bekerja sebagai juru mesin kapal MT Sea Dragon Terawa dan tidak mengetahui isi 67 kardus yang ternyata berisi sabu saat diperiksa aparat.
  • Tim pembela mendapat masukan moral dari pengacara Hotman Paris untuk fokus pada fakta persidangan, sementara jaksa dijadwalkan memberikan tanggapan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Batam, IDN Times - Sidang perkara penyelundupan 1,9 ton kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/2/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terhadap enam terdakwa.

Dalam persidangan itu, tim penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan menyoroti dugaan rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai memengaruhi konstruksi perkara sejak tahap penyidikan.

Kuasa hukum menyatakan Fandi didampingi pengacara yang disebut sebagai rekanan penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung. Dalam situasi tersebut, Fandi disebut diminta menandatangani dokumen yang menggambarkan seolah-olah dirinya mengakui keterlibatan dalam rencana penjualan narkotika.

Nama Fandi sebelumnya menjadi sorotan publik setelah jaksa penuntut umum menuntutnya dengan pidana mati. Selain Fandi, lima terdakwa lain dalam perkara ini ialah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.

1. Kuasa Hukum: Fandi hanya juru mesin dan tidak mengetahui muatan kapal

Kapal MT Sea Dragon Tarawa (Dok:istimewa)
Kapal MT Sea Dragon Tarawa (Dok:istimewa)

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menegaskan Fandi tidak memiliki niat maupun keterlibatan dalam permufakatan jahat peredaran narkotika. Ia disebut hanya bekerja sebagai juru mesin (engineer) di kapal tanker MT Sea Dragon Terawa.

Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batu Bara, menjelaskan kliennya baru mulai bekerja di kapal tersebut pada 14 Mei 2025 dan tidak mengenal sebagian awak kapal lain yang berkewarganegaraan Indonesia maupun Thailand.

“Sejak hari pertama bekerja hingga peristiwa pemindahan 67 kardus di tengah laut, tidak pernah ada pembicaraan apa pun tentang narkotika,” kata Bachtiar di hadapan majelis hakim.

Menurut tim pembela, selama pelayaran Fandi hanya menjalankan tugas teknis permesinan kapal dan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait muatan.

Fandi disebut baru mengetahui isi kardus setelah kapal dihentikan aparat TNI Angkatan Laut dalam operasi gabungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 21 Mei 2025, setelah melewati perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau. Ketika petugas membuka 67 kardus yang sebelumnya disebut berisi emas dan uang, isinya ternyata sabu.

Kuasa hukum menilai fakta tersebut menunjukkan tidak adanya pengetahuan maupun keterlibatan langsung Fandi terhadap barang terlarang tersebut.

2. Fandi bacakan poin-poin pembelaan

IMG-20260221-WA0044.jpg
Para terdakwa perkara kapal Sea Dragon saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam pledoinya, Fandi membacakan enam poin penting ke hadapan Majelis Hakim. Adapun enam poin pembelaan yang menjadi inti pledoi Fandi Ramadhan diantaranya:

1. Saya tidak pernah terlibat atau dilibatkan mengenai apa muatan kapal rute kapal dan pelabuhan mana akan mengangkut barang sehingga ketika ditanya mengapa mengangkut barang di tengah laut maka saya tidak mengetahui hal tersebut. Apa isi muatan kapal saya juga tidak mengetahui.

2. Saya bekerja sesuai dengan tupoksi. Saya sebagai ABK bagian mesin. Namun pada saat saya diminta untuk memindahkan kardus, saya tidak bisa untuk menolak. Dan saat itu saya dengan pikiran positif itu adalah muatan yang tidak melanggar hukum.

3. Saya tidak memiliki motif atau alasan untuk terlibat dalam kegiatan ilegal seperti menyimpan narkotika.

4. Saya tidak pernah memiliki masalah atau pelanggaran hukum. Saya belum pernah terlibat dengan kasus hukum apapun karena saya hanya memikirkan bagaimana saya bekerja baik agar mendapatkan uang yang halal.

5. Saya memiliki rekam jejak yang baik dan telah menunjukkan komitmen saya untuk melakukan pekerjaan saya dengan baik.

6. Saya tidak menerima apapun selain pinjaman gaji saya sebagai ABK kapal yang diberikan Nahkoda kepada saya sebesar Rp8,2 juta.

3. Penekanan Hotman Paris terhadap tim Kuasa Hukum

Pengacara kondang Hotman Paris (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengacara kondang Hotman Paris (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Fandi juga menyebut posisi serta penempatan barang di kapal sepenuhnya ditentukan oleh Hasiholan Samosir selaku kapten kapal. Selama pelayaran pada 18–21 Mei 2025, narkotika itu disebut tidak pernah berada dalam penguasaan fisik Fandi.

Tim kuasa hukum Fandi juga mengungkapkan bahwa penyusunan nota pembelaan mendapat masukan dari pengacara Hotman Paris Hutapea. Masukan tersebut diperoleh setelah keluarga Fandi menemui Hotman di Jakarta melalui langkah nonlitigasi.

Kuasa hukum Fandi, Salman Sirait mengatakan, Hotman menelaah materi tuntutan dan BAP serta menekankan pentingnya berpegang pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan.

“Bang Hotman memberikan masukan agar tetap fokus pada fakta persidangan,” kata Salman.

Ia menegaskan dukungan tersebut bersifat moral karena perkara telah memasuki tahap akhir persidangan. Agenda selanjutnya adalah tanggapan jaksa atas pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More