Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir, Berikut Rinciannya

Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir, Berikut Rinciannya
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas (Dok. Diskominfo Medan)
Intinya Sih
5W1H
  • Pemko Medan resmi menurunkan tarif parkir motor dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 dan mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 melalui Perwal Nomor 9 Tahun 2026.
  • Kebijakan baru ini juga menghadirkan sistem pembayaran parkir tunai dan digital via QRIS, serta pembentukan Satgas untuk mengawasi jukir dan menindak praktik parkir liar.
  • Setiap jukir wajib memakai rompi khusus, mengikuti pelatihan etika pelayanan, serta menyertakan surat bebas narkoba demi meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Pemko Medan resmi melakukan menurunkan atau penyesuaian tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua, dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru nomor 9 Tahun 2026 tentang peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk peningkatan pelayanan sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan langsung Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat doorstop dengan Wartawan di Balai Kota, Rabu (25/2/2026).

1. Berikut tarif parkir motor dan mobil

IMG-20260225-WA0068.jpg
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas (Dok. Diskominfo Medan)

Dijelaskan Rico Waas, dalam kebijakan baru tersebut, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp5.000 kini menjadi Rp4.000.

Menurut Rico Waas Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan layanan parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi.

"Pemko Medan menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik", jelas Rico.

2. Setiap jukir resmi wajib menggunakan atribut standar berupa rompi khusus

IMG-20260225-WA0072.jpg
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas (Dok. Diskominfo Medan)

Selain penyesuaian tarif, lanjut Rico Waas, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara manual (tunai) dan digital melalui QRIS atau metode non-tunai. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.

"Untuk memastikan sistem berjalan optimal, akan dibentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan secara tegas seperti yang telah dilakukan Tim Cakrawala", Ujar Rico Waas.

Menurut Rico Waas, nantinya ke depan, setiap jukir resmi wajib menggunakan atribut standar berupa rompi khusus serta jukir akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi yang sopan dengan masyarakat.

"Pelatihan ini nantinya akan menjadi salah satu syarat untuk menjadi jukir. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi yang sopan. Hal ini agar tidak ada lagi jukir yang kurang melayani dan dianggap kasar", kata Rico Waas.

3. Jukir juga diwajibkan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi

IMG-20260225-WA0076.jpg
Pemerintah Kota Medan menurunkan retribusi parkir (Dok. Diskominfo Medan)

Selain itu, Rico Waas menyampaikan jukir juga diwajibkan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir di Kota Medan.

"Jukir harus bebas narkoba, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bebas narkoba resmi", papar Rico Waas.

Selanjutnya Rico Waas berharap kebijakan baru ini dapat membawa dampak positif, baik dari sisi pelayanan publik maupun dukungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Meski membutuhkan masa penyesuaian, pemerintah optimistis pembenahan sistem perparkiran ini akan berjalan baik dengan dukungan masyarakat dan media.

"Melalui Perwal baru ini, Pemko Medan berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat", sebut Rico Waas sembari Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi terkait Perwal tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More