Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tangis Kartini di Hari Kemenangan Kecil Padanghalaban

Tangis Kartini di Hari Kemenangan Kecil Padanghalaban
Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa damai sebagai bentuk dukungan terhadap warga Padang Halaban korban konflik agraria PT SMART, Kamis (4/6/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Intinya Sih
  • Kartini dan warga Padang Halaban akhirnya mendapat kabar baik setelah pertemuan di Kantor Gubernur Sumut menghasilkan kesepakatan penyelesaian konflik agraria dengan PT SMART yang telah berlangsung puluhan tahun.
  • Lahan seluas 83,2627 hektare dipastikan terpisah dari HGU PT SMART dan akan ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai Perpres No. 62 Tahun 2023.
  • Proses penyerahan lahan kepada warga akan dikawal oleh Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman RI hingga tuntas sebagai bentuk kemenangan kecil masyarakat agraria.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Kartini tersenyum lepas ketika ke luar dari gerbang utama Kantor Gubernur Sumatra Utara, Kamis (04/6/2026). Dia langsung memeluk massa Aksi Kamisan Medan yang menggelar unjuk rasa damai.

Perempuan sepuh itu pun menangis. Bukan karena sedih. Tangisannya karena senang setelah mendapat jawaban baik atas konflik agraria yang mendera Kartini dan warga yang mengelola 83,2627 Ha lahan di Desa Padanghalaban, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan, konflik agraria PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) –entitas perusahaan yang terafiliasi dengan Sinar Mas Group—sudah berlangsung sejak 1972. Bahkan beberapa kali penggusuran oleh perusahaan kelapa sawit itu, sudah dialami masyarakat. Sejak 2009, masyarakat menduduki kembali lahan desa yang pernah digusur. Penggusuran terakhir terjadi pada Januari 2026 lalu. Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban luka karena aksi represif dari pengamanan. Sebanyak 320 Kepala Keluarga harus hengkang dari lokasi itu. Meski sebagian masyarakat menerima pembayaran Ganti rugi dari PT SMART.

Di Kantor Gubernur, Kartini dan sejumlah masyarakat Padang Halaban, menghadiri pertemuan yang diinisiasi Kementerian Hak Asasi Manusia. Membahas soal penyelesaian konflik agraria itu. Masyarakat didampingi sejumlah pegiat lintas lembaga yang selama ini bersolidaritas dalam kerja – kerja advokasi konflik agraria.

“Saya melihatnya sangat gembira dan sangat senang. Hati saya dingin, bahasa-bahasa dari bapak-bapak yang menolong kami semua bahasanya enak didengar,” kata Kartini kepada awak media.

Kartini bisa mengelola lahannya lagi

PADANG HALABAN (3).jpeg
Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa damai sebagai bentuk dukungan terhadap warga Padang Halaban korban konflik agraria PT SMART, Kamis (4/6/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Kartini, selama ini dia mengelola sekitar 5 rante atau 2.000 meter persegi. Di atas lahan itu, Kartini bertani ubi, pisang dan tanaman lain sebagai penghidupannya. Konflik dengan PT SMART menjadi ancaman serius bagi Kartini.

Sejak era konflik 2009 sampai 2026, intimidasi kerap dirasakan Kartini dan warga lainnya. “Kalau itu (intimidasi yah sering. Bahkan sampai saat ini kami menanam bisang di lapangan itu pakai tenda biru. Sore nanti ditanam, pagi udah diancurkan sama pihak perusahaan,” ujarnya.

Pertemuan multipihak yang dihadiri Kartini menjadi jalan terang. Pertemuan itu digelar Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Kementerian HAM RI. Pertemuan juga dihadiri Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM,  Kementerian ATR BPN, Pemprov Sumut, DPRD Sumut, Bupati Labura hingga p[erwakilan PT SMART.

Dalam pertemuan itu, ada sejumlah kesimpulan sebagai upaya penyelesaian konflik. Kesimpulan ini juga yang membuat Kartini dan masyarakat lainnya bisa kembali mengelola lahan.

Tanah akan ditetapkan menjadi TORA

PADANG HALABAN (7).jpeg
Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa damai sebagai bentuk dukungan terhadap warga Padang Halaban korban konflik agraria PT SMART, Kamis (4/6/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah keterangan dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare yang menjadi objek perkara telah dipisahkan (enclave) dari HGU Nomor 1419/Labuhan Batu dan memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) tersendiri, yakni NIB 1883. Bidang tanah tersebut juga disebut sebagai objek eksekusi dan tidak termasuk dalam areal HGU PT SMART.

Kesepakatan itu juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan 83,2627 hektare akan dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu sumber tanah yang dapat ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Para pihak juga menyepakati bahwa proses penyerahan lahan kepada warga yang dinilai berhak menerimanya akan mendapat pengawalan dan pengawasan dari Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Ombudsman RI hingga proses penyelesaian dinyatakan tuntas.

 “Alhamdullillah, kami bersyukur atas pertemuan tadi,” kata Kartini.

Warga lainnya, Nasib, juga bersyukur atas Kesimpulan pertemuan tadi. Karena bagi Nasib, tanah yang ada di Padanghalaban adalah penghidupannya.

“Saya hanya menyampaikan terima kasih. Terima kasih sekali atas tanah yang kami harap-harapkan untuk hidup kami menyambung umur,” katanya.

Kawal hingga menang seutuhnya

PADANG HALABAN (8).jpeg
Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa damai sebagai bentuk dukungan terhadap warga Padang Halaban korban konflik agraria PT SMART, Kamis (4/6/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Bagi para pegiat, pertemuan kali ini menjadi kemenangan kecil masyarakat pejuang agraria. Kesimpulan rapat akan menjadi pegangan untuk masyarakat dalam perjuangannya terhadap lahan yang selama ini mereka kelola.

Koordinator KPA Sumut Suhariawan mengatakan, konflik yang terjadi cukup pelik. Selama berpuluh tahun masyarakat memperjuangkan lahannya dan harus berhadapan dengan perusahaan.

Ke depan, KPA dan sejumlah lembaga lainnya akan mengawal proses pengembalian tanah kepada masyarakat.

langkah ke depannya memang kalau secara pandangan kita hari ini bagaimanapun penguasaan eksistensi dari 83 itu harus tetap kembali ke rakyat itu.

“Yang terpenting memang targetan kita di awal itu memastikan tanah yang 83 hektare dulu lebih ke situ dan harapannya ini bisa menjadi kemenangan kecil bagi warga yang ke depan mereka lebih yakin bahwa tanah itu milik rakyat itu sendiri,” kata Suhariawan.

Konflik agraria di Padang Halaban bukanlah sengketa yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menelusuri akar persoalan ini hingga masa pascakemerdekaan dan tragedi politik 1965-1966. Setelah perkebunan milik perusahaan Belanda-Belgia ditinggalkan, kawasan tersebut berkembang menjadi permukiman dan lahan pertanian rakyat yang dihuni ribuan keluarga di enam desa.

Menurut catatan kelompok pendamping warga, gelombang penggusuran besar terjadi pada akhir 1960-an hingga awal 1970-an. Ribuan kepala keluarga dari enam desa kehilangan ruang hidupnya setelah negara menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) yang kemudian dikelola PT SMART. Warga menyebut penggusuran itu membuat mereka kehilangan desa, lahan pertanian, serta sumber penghidupan yang telah mereka kelola turun-temurun.

Pada era Reformasi, warga mulai kembali memperjuangkan tanah yang mereka anggap sebagai bekas kampung halaman. Sejak 2009, sekitar 300 keluarga yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) melakukan reclaiming atas lahan seluas sekitar 83,5 hektare yang kemudian dijadikan permukiman, kebun, dan sumber penghidupan sehari-hari.

Perselisihan antara warga dan perusahaan berlanjut melalui berbagai gugatan hukum. Ketegangan memuncak pada Januari 2026 ketika eksekusi lahan dilakukan dengan pengamanan aparat. Penggusuran tersebut mengakibatkan rumah dan lahan pertanian warga dihancurkan, sementara ratusan orang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More