Fasilitasi Pekerja Migran, Imigrasi Sumut Dukung Pembentukan LTSA Sumut

- Kantor Wilayah Imigrasi Sumatra Utara ikut dalam rapat koordinasi pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang digelar Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatra Utara di Medan.
- Pembentukan LTSA bertujuan menyederhanakan birokrasi dan menekan biaya pengurusan dokumen bagi calon pekerja migran, sekaligus meningkatkan perlindungan serta efisiensi layanan publik.
- Imigrasi Sumatra Utara menyatakan dukungan penuh dengan kesiapan membuka layanan informasi keimigrasian dan mengusulkan penyediaan fasilitas pendukung di lokasi LTSA.
Medan, IDN Times – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Utara turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Provinsi Sumatra Utara yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Sumut di Aula Lantai III Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumut, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, RSU Haji Medan, Bank Sumut, Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), lembaga pelatihan kerja, serta perusahaan penempatan pekerja migran.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan LTSA bertujuan untuk menyederhanakan proses pengurusan dokumen bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Selama ini, panjangnya birokrasi dan tingginya biaya pengurusan dokumen menjadi salah satu kendala yang dihadapi masyarakat. Kehadiran LTSA diharapkan dapat memberikan kemudahan, percepatan layanan, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran.
1. Imigrasi Sumatra Utara juga menyatakan kesiapan untuk membuka layanan informasi keimigrasian

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Utara, Ketua Tim Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jul Fikri, menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan LTSA.
Dalam kesempatan tersebut, Imigrasi Sumatra Utara mengusulkan agar Dinas Ketenagakerjaan Sumut dapat memfasilitasi sarana dan prasarana pendukung pelayanan keimigrasian, termasuk penyediaan posko atau booth layanan informasi keimigrasian di LTSA.
Selain itu, Imigrasi Sumatra Utara juga menyatakan kesiapan untuk membuka layanan informasi keimigrasian bagi masyarakat apabila fasilitas untuk penerbitan paspor belum dapat disediakan pada tahap awal pembentukan LTSA.
“Kami siap mendukung penyelenggaraan LTSA melalui pelayanan informasi keimigrasian guna mempermudah masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia, dalam memperoleh informasi dan layanan yang dibutuhkan,” ujar Jul Fikri.
2. Memudahkan proses pengurusan dokumen

Dalam forum tersebut, berbagai instansi turut menyampaikan masukan dan dukungannya. Melalui rapat koordinasi ini, seluruh peserta sepakat untuk memperkuat sinergi lintas sektor guna mempercepat pembentukan LTSA Sumatra Utara.
Kehadiran LTSA diharapkan dapat menjadi pusat layanan terpadu yang memudahkan proses pengurusan dokumen, meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran, serta mendukung tata kelola penempatan pekerja migran yang lebih efektif dan profesional di Sumatra Utara.


















