Warga Dairi Ultimatum Menteri LH, Cabut Izin Baru PT DPM

- Warga Dairi dan organisasi sipil melayangkan surat protes kepada Menteri Lingkungan Hidup atas terbitnya SKKLH PT DPM 2026 yang dinilai cacat prosedur dan tanpa partisipasi masyarakat.
- Masyarakat menolak izin baru karena aktivitas tambang PT DPM disebut telah menimbulkan dampak lingkungan sejak 2012, meski pengadilan sebelumnya membatalkan izin lingkungan perusahaan tersebut.
- Warga dan kelompok sipil mendesak Menteri LH mencabut SKKLH PT DPM 2026 karena dianggap mengabaikan putusan hukum serta risiko bencana di wilayah tambang Kabupaten Dairi.
Medan, IDN Times - Warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil melayangkan surat protes dan keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI terkait terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT Dairi Prima Mineral (DPM) Tahun 2026.
Surat yang disampaikan pada 5 Juni 2026 itu mempersoalkan penerbitan SK Nomor 1437 Tahun 2026 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng, Timbal, dan Sulfur di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi. Warga menilai izin baru tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang sebelumnya membatalkan izin lingkungan PT DPM.
1. Warga nilai izin baru PT DPM terbit tanpa partisipasi masyarakat

Kuasa hukum warga Dairi yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Muhammad Jamil, mengatakan surat keberatan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan protes atas kebijakan pemerintah.
"Protes dan keberatan ini diajukan karena SKKLH PT. DPM Tahun 2026 itu mengandung cacat prosedur dan substansi," ujar Jamil dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).
Jamil yang juga Pengacara Publik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengatakan, proses penerbitan SKKLH PT DPM 2026 tidak melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna. Padahal, warga dan organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan penolakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup karena khawatir aktivitas tambang dapat memicu risiko lingkungan dan bencana di kawasan tersebut.
2. Warga mengaku sudah merasakan dampak aktivitas tambang sejak 2012

Salah seorang warga Dairi sekaligus pemohon keberatan, Rainim Purba, mengatakan masyarakat telah lama menolak keberadaan PT DPM karena khawatir mengancam sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama warga.
"Kami warga Dairi sudah puluhan tahun berjuang menolak kehadiran PT. DPM karena merugikan masyarakat Dairi. Tambang berbahaya bagi kami karena kami petani yang menggantungkan hidup dari sawah dan ladang bukan dari tambang," ujar Rainim.
Ia menilai keberadaan perusahaan tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan bahkan sebelum memperoleh izin lingkungan. Rainim menyinggung peristiwa kebocoran limbah pada 2012 yang disebut mencemari aliran Sungai Sikalombun dan banjir bandang pada 2018 yang mengakibatkan puluhan hektare sawah rusak serta sejumlah desa kehilangan sumber irigasi.
"Tahun 2023 kami warga Dairi mengajukan gugatan atas terbitnya izin kelayakan lingkungan hidup PT. DPM ke PTUN Jakarta, kemudian PTUN Jakarta memenangkan warga Dairi. PTUN Jakarta menyatakan tidak sah izin lingkungan PT. DPM. Begitu juga Mahkamah Agung tahun 2024 tetap memenangkan warga Dairi. Jadi kami warga Dairi heran mengapa Menteri Lingkungan Hidup memberikan izin lingkungan yang baru bagi PT. DPM," katanya.
3. Warga dan kelompok sipil desak Menteri LH membatalkan SKKLH PT DPM

Kuasa hukum warga lainnya, Judianto Simanjuntak, menilai substansi izin baru PT DPM mengabaikan fakta kerawanan bencana di wilayah tambang. Ia merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung yang sebelumnya menyoroti kondisi geografis kawasan tersebut.
"Dengan demikian terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 merupakan pengingkaran dan pengabaian terhadap Putusan PTUN Jakarta dan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa Kabupaten Dairi rawan bencana sehingga tidak layak ditambang," ujar Judianto.
Senada dengan itu, Pengkampanye WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menilai keberatan warga seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Menurutnya, penerbitan izin baru tersebut tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan hidup.
"Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia seharusnya menjadi bahan refleksi bagi Menteri Lingkungan Hidup untuk meninjau ulang penerbitan SKKLH PT. DPM Tahun 2026 karena berpotensi merampas ruang hidup warga Dairi," kata Wahyu.
Dukungan terhadap surat keberatan tersebut juga datang dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain JATAM, WALHI Nasional, Forum Adil Sejahtera (FAS), Perantau Dairi, hingga Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI).


















