Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baznas Tegaskan ZIS Tak Dipakai untuk MBG

Baznas Tegaskan ZIS Tak Dipakai untuk MBG
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Muslim. Lebih dari sekadar kewajiban agama, zakat memiliki makna sosial dan ekonomi yang mendalam.
Intinya Sih

  • Baznas RI menegaskan dana Zakat, Infak, dan Sedekah tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis, melainkan disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam.
  • Penyaluran dana ZIS hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima atau asnaf, memastikan seluruh proses tetap dalam koridor syariah.
  • Baznas menekankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI melalui pelaporan serta audit berkala.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penegasan ini muncul di tengah beredarnya informasi yang menimbulkan pertanyaan publik terkait penggunaan dana zakat.

Baznas memastikan, seluruh dana yang dititipkan muzaki tetap dikelola sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan tidak dialihkan ke program di luar peruntukannya. Lembaga ini juga menekankan bahwa tata kelola zakat dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

1. Baznas Pastikan Dana ZIS Tidak Digunakan untuk MBG

Ilustrasi Zakat Pexels.com
Ilustrasi Zakat Pexels.com

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan bahwa dana ZIS tidak digunakan sedikit pun untuk program pemerintah tersebut.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Ia menekankan, penggunaan dana zakat memiliki aturan ketat yang tidak bisa dialihkan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

2. Penyaluran zakat wajib sesuai delapan asnaf

ilustrasi zakat (vecteezy.com/maroot sudchinda)
ilustrasi zakat (vecteezy.com/maroot sudchinda)

Rizaludin menjelaskan, dana ZIS hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Menurutnya, ketentuan ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat di Baznas. Seluruh proses, mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian, harus tetap berada dalam koridor syariah.

"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.

3. Baznas tegaskan perbedaan sumber dana dan jaga transparansi

Ilustrasi tangan dengan zakat (vecteezy.com/agung.sptr09253471)
Ilustrasi tangan dengan zakat (vecteezy.com/agung.sptr09253471)

Baznas juga menegaskan bahwa program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari masyarakat dan diatur secara ketat dalam syariat.

Dalam pengelolaannya, Baznas mengedepankan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan nasional.

“Kami (Baznas) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas, www.baznas.go.id,”  ujar Rizaludin.

Baznas pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan amanah muzaki tetap tersalurkan kepada kelompok yang berhak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More