652 Pengaduan THR Belum Tuntas Sejak 2023 di Indonesia

- Ombudsman RI menyoroti 652 pengaduan maladministrasi THR sejak 2023 yang belum tuntas, menandakan lemahnya pengawasan menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026.
- Masalah THR dinilai sistemik dan berulang tiap tahun, sehingga pemerintah diminta memperkuat strategi pencegahan serta meningkatkan efektivitas pengawasan di daerah industri utama.
- Ombudsman bersama Kemnaker akan membuka Posko THR Keagamaan 2026 yang terintegrasi dari pusat hingga daerah untuk menerima laporan, melakukan sidak, dan memastikan hak pekerja terlindungi.
Medan, IDN Times - Jelang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026, sorotan tajam datang dari Ombudsman RI. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai pengawasan distribusi THR bagi pekerja masih jauh dari optimal.
Dalam catatannya, terdapat 652 pengaduan terkait maladministrasi THR sepanjang 2023 hingga 2025 yang belum sepenuhnya diselesaikan pemerintah. Hal ini menjadi alarm serius menjelang periode pembayaran THR tahun ini.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan penyelesaian pengaduan menjadi kunci utama agar masalah serupa tidak terus berulang.
1. Masalah THR dinilai sistemik dan berulang setiap tahun

Menurut Ombudsman, persoalan THR bukan sekadar kasus individual, tetapi sudah menjadi masalah sistemik yang terus muncul setiap tahun.
“Ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun,” ujar Robert dalam keterangan Rabu (25/2/2026).
Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah diminta tidak hanya reaktif, tetapi juga menyusun strategi pencegahan yang lebih kuat, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
2. Pengawas ketenagakerjaan dinilai belum optimal

Ombudsman juga menyoroti lemahnya kapasitas pengawasan di lapangan. Jumlah dan kualitas pengawas dinilai belum memadai untuk memastikan perusahaan patuh terhadap aturan pembayaran THR.
“Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial,” kata Robert.
Penguatan pengawas dinilai penting, bukan hanya dari sisi jumlah, tetapi juga peningkatan kompetensi dalam menegakkan norma ketenagakerjaan.
3. Posko THR harus terintegrasi dan responsif

Masalah lain yang disorot adalah belum terintegrasinya sistem pengaduan THR. Ombudsman meminta agar posko pengaduan yang dibentuk pemerintah dapat saling terhubung dari pusat hingga daerah.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja,” tegas Robert.
Untuk itu, Ombudsman bersama Kemnaker dan pemerintah daerah akan membuka Posko THR Keagamaan 2026. Selain menerima laporan, posko ini juga akan melakukan sidak ke perusahaan serta memantau penyelesaian pengaduan.
Ombudsman menegaskan bahwa pengawasan THR bukan hanya soal pembayaran tepat waktu, tetapi juga menyangkut keadilan dan perlindungan hak pekerja.
“Kami mendorong masyarakat aktif melapor jika menemukan pelanggaran, agar praktik maladministrasi tidak terus berulang setiap tahunnya,” pungkasnya.

















