Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kontraktor Proyek RS di Nias Barat Jadi Tersangka Korupsi

Kontraktor Proyek RS di Nias Barat Jadi Tersangka Korupsi
(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
  • Seorang kontraktor berinisial ML ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek tembok penahan tanah di RS Pratama Lologolu, Nias Barat, dengan nilai kontrak sekitar Rp2,46 miliar.
  • Penyidik menemukan bukti manipulasi volume pekerjaan dan dokumen pertanggungjawaban proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta ketentuan kontrak.
  • Audit mengungkap kerugian negara mencapai Rp410 juta, membuat ML resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Gunungsitoli sejak 24 Februari 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Gunungsitoli, IDN Times — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas kesehatan mencuat di Sumatra Utara. Seorang penyedia pekerjaan ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan penyimpangan dalam proyek tembok penahan tanah (TPT) Rumah Sakit Pratama Lologolu, Kabupaten Nias Barat.

Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan tersangka berinisial ML pada Selasa (24/2/2026). ML diketahui merupakan Wakil Direktur XI CV Putra Jaya Abadi yang mengerjakan proyek tersebut pada tahun anggaran 2023.

1. Proyek bernilai Rp2,4 Miliar diduga dimanipulasi

Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy)
Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy)

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan tembok penahan tanah di RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, dengan nilai kontrak mencapai Rp2,46 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ML diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk manipulasi pada volume pekerjaan fisik serta dokumen pertanggungjawaban,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Yaatulo Hulu dalam keterangan resminya, Rabu (25/6/2026).

Jaksa menyebut, tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.

 

2. Modus: manipulasi volume hingga dokumen proyek

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam proses penyidikan, ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ML sebagai tersangka.

Adapun modus yang dilakukan antara lain; Pemufakatan untuk mengurangi volume pekerjaan fisik, tidak melakukan pengendalian kontrak secara semestinya hingga melakukan manipulasi dokumen pertanggungjawaban proyek.

“Tak hanya itu, pekerjaan di lapangan juga ditemukan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak,” katanya.

 

3. Negara rugi Rp410 Juta, tersangka langsung ditahan

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian hingga Rp410.544.177. Kerugian tersebut berasal dari; kekurangan volume pekerjaan Rp344,5 juta, Penggelembungan masa kerja konsultan Rp6 juta, Ketidakhadiran tenaga ahli pengawasan Rp60 juta.

Saat ini, ML ditahan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung sejak 24 Februari hingga 15 Maret 2026.

Dalam perkara yang sama, sebelumnya penyidik juga telah menahan tersangka lain berinisial ETG yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak September 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More