Aksi Jurnalis Sumut, Label Londo Ireng dari Prabowo Ancaman bagi Pers

- SOJAMSU mengecam label “Londo Ireng” dari Presiden Prabowo kepada jurnalis, pengamat, dan LSM karena dinilai menstigma kritik serta mengancam kemerdekaan pers.
- Dalam Aksi Kamisan ke-117 di Medan, koalisi jurnalis dan masyarakat sipil menilai pelabelan pejabat negara berpotensi mendelegitimasi kerja pers, memicu tekanan, intimidasi, dan kekerasan.
- SOJAMSU menuntut Prabowo meminta maaf dan menarik pernyataan tersebut, serta mendesak pemerintah menjamin keselamatan jurnalis dan tidak mendiskreditkan kelompok pengawas publik.
Medan, IDN Times – Solidaritas Jurnalis dan Masyarakat Sipil Sumatra Utara (SOJAMSU) mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah "Londo Ireng". Kecaman itu disampaikan para jurnalis dalam Aksi Kamisan ke 117 di Kota Medan, Kamis (30/7/2026).
Aksi yang diikuti jurnalis, mahasiswa, pers mahasiswa, organisasi masyarakat sipil hingga masyarakat adat itu, dipenuhi berbagai orasi menohok. Mengkritik labelisasi yang disematkan Prabowo kepada para jurnalis, pengamat hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Bagi para jurnalis, pelabelan tersebut bukan sekadar persoalan etika berkomunikasi, tetapi berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mempersempit ruang kritik dalam demokrasi.
“Labelisasi Londo Ireng tersebut dapat membangun stigma negatif terhadap profesi jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Koordinator Aksi Array A Argus.
1. SOJAMSU nilai pelabelan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers

SOJAMSU menyebut istilah "Londo Ireng" memiliki konotasi historis yang negatif. Penyematan istilah itu kepada jurnalis, pengamat, maupun kelompok masyarakat sipil dinilai dapat membangun persepsi bahwa kritik terhadap pemerintah identik dengan keberpihakan kepada kepentingan asing atau bertentangan dengan kepentingan bangsa.
Dalam pernyataannya, SOJAMSU menegaskan bahwa pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik, investigasi, hingga penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai tindakan anti-negara ataupun bentuk pengkhianatan.
“Label Londo ireng itu lebih baik disematkan Prabowo kepada para koruptor yang nyata-nyata telah menjadi penghianat,” kata Array.
2. Sebut pernyataan presiden berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers

SOJAMSU menilai pernyataan Presiden Prabowo dapat berdampak serius terhadap ekosistem kebebasan pers. Menurut mereka, pelabelan dari pejabat tertinggi negara berpotensi mendelegitimasi kerja jurnalistik di mata publik, menciptakan tekanan terhadap jurnalis, hingga membuka ruang pembenaran bagi intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers.
Dalam pernyataan sikapnya, SOJAMSU juga mengutip berbagai data mengenai kondisi kebebasan pers. Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 menunjukkan 78 persen responden menilai tekanan terhadap jurnalis meningkat pada tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Sementara itu, catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, sedangkan KontraS Sumut mencatat 10 kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara pada tahun yang sama. BAKUMSU juga mencatat, sepanjang semester 1 2026, telah terjadi 11 kasus intimidasi hingga kekerasan terhadap jurnalis di Sumut.
3. Prabowo dituntut minta maaf, Tarik pernyataan Londo Ireng

Beberapa kontroversi Presiden Prabowo dengan jurnalis menunjukkan sikap paradoks dan inkonsistensi dirinya sebagai pemimpin negara. Sedari menjadi calon presiden, Prabowo kerap kali berbicara soal kebebasan pers. Dalam satu pertemuan dengan organisasi pers, Prabowo dengan tegas mengatakan pentingnya kebebasan pers. Dia mengatakan kebebasan pers yang dinamis akan mendorong percepatan pembangunan.
Begitu juga dengan isu demokrasi. Pada beberapa kesempatan, Prabowo juga kerap membahas soal demokrasi. Seperti pada saat pidato sambutan di acara makan malam bersama Perdana Menteri India Narendra Modi, di Jakarta, Selasa (7/7/2026) lalu. Dalam pertemuan itu, dia mengatakan demokrasi adalah sistem terbaik dibandingkan semua sistem yang pernah dicoba oleh peradaban manusia.
"Kita tidak boleh menyerah. Kita harus tetap percaya pada demokrasi dan terus berupaya menjaganya," ujar Prabowo, melansir ANTARA.
Pernyataan Prabowo tentang kebebasan pers dan demokrasi ini bertolak belakang dengan sikap yang kerap ditunjukkan kepada jurnalis. Labelisasi ‘Londo Ireng’ terhadap jurnalis hingga LSM justru menguatkan kesan bahwa pemerintahan yang dipimpinnya anti kritik. Demokrasi terkesan hanyalah ‘omon-omon’ belaka.
“Sebagai pemimpin negara, Prabowo mestinya memberikan penghormatan tinggi kepada demokrasi. Dari pada menghabiskan energi untuk melabeli pengkritik, lebih baik Prabowo lebih fokus membenahi pemerintahan,” kata Array.
SOJAMSU, juga meminta seluruh pejabat negara tidak menggunakan narasi yang mendiskreditkan profesi jurnalis maupun kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Selain mendesak pemerintah menjamin keselamatan jurnalis dan mencegah segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi, SOJAMSU menegaskan bahwa pers bukan musuh pemerintah.
"Kami percaya, negara yang kuat bukanlah negara yang menutup ruang kritik, melainkan negara yang mampu menerima kritik sebagai bagian dari proses demokrasi,” pungkas Array.


















