Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klumpang Kebun, 4 Orang Ditangkap

- Polres Pelabuhan Belawan menggerebek lokasi dugaan peredaran narkotika di Desa Klumpang Kebun setelah menerima informasi warga.
- Empat orang diamankan, sementara polisi menemukan paket sabu, plastik klip, telepon seluler, minuman Nutrisari, dan alat isap.
- Keempat orang dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan dan proses penyidikan.
Deli Serdang, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Empat orang ditangkap dalam operasi tersebut, masing-masing DR (30) yang diduga sebagai pengedar serta A (27), I (38), dan IW (34) yang disebut sebagai pengguna.
1. Penggerebekan dilakukan setelah polisi lakukan penyelidikan

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/8/2026). (Dok: Polres Pelabuhan Belawan) Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, mengatakan penggerebekan bermula dari informasi warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan masyarakat. Setelah dianggap cukup, petugas bergerak melakukan penggerebekan.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi kami untuk melakukan pengungkapan. Setelah informasi tersebut kami terima, personel kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP A.R. Riza dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
2. Dari empat orang yang ditangkap, polisi sita 12 paket sabu

Ilustrasi sabu-sabu. Dok.IDN Times/istimewa Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang berada di lokasi. DR disebut polisi sebagai orang yang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan tiga lainnya, yakni A, I, dan IW, diduga sebagai pengguna.
Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari 12 paket kecil dan satu paket sedang sabu, satu lembar plastik klip kosong, satu bungkus minuman Nutrisari, satu unit telepon seluler Android, serta tiga alat isap sabu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Empat orang yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
3. Polisi dalami peran keempat orang

ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Yuda Almerio) AKP A.R. Riza mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman. Polisi juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk menjalankan aktivitasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Keempat orang yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi belum menjelaskan lebih jauh status hukum masing-masing orang maupun hasil pemeriksaan terhadap mereka.
“Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, peredaran narkoba dapat terus ditekan dan masyarakat semakin berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat,” pungkas AKP A.R. Riza.




















