Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Geledah RSD Madani Pekanbaru, Sita 323 dokumen

Kota Pekanbaru
Polisi Geledah RSD Madani Pekanbaru, Sita 323 dokumen
Tim penyidik dari Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau saat melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan manajemen RSD Madani Kota Pekanbaru (IDN Times/ dok Polda Riau)
  • Polda Riau menggeledah paksa RSD Madani Pekanbaru dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran 2022–2024, lalu menyegel ruang manajemen dan menyita 323 dokumen.
  • Dokumen sitaan akan dipelajari untuk penguatan bukti, sementara BPK RI menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
  • Penyidik telah memeriksa 90 saksi dan mendalami penggunaan dana DPA/RBA, pembayaran jasa medis, pekerjaan belum dibayar, serta pekerjaan di luar dokumen anggaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, digeledah oleh pihak kepolisian. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Adapun penggeledahan itu, merupakan bagian dari pengusutan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran di rumah sakit tersebut. Dimana, kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan secara paksa oleh pihak kepolisian.

Demikian dikatakan Kasubdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita.

"Penggeledahan dilakukan secara paksa untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik," katanya, Jumat (21/8/2026).

  1. 1. Sita 323 dokumen dan segel ruangan, kerugian negara masih dihitung

    20260821_124556.jpg
    3 box container berisi ratusan dokumen disita (kiri) dan polisi melakukan penyegelan di ruang manajemen RSD Madani Kota Pekanbaru (IDN Times/ dok Polda Riau)

    Dalam penggeledahan itu, dilanjutkan Kompol Yogie, tim penyidik mengarah ke sejumlah ruangan manajemen RSD Madani. Dari sana, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap ratusan dokumen yang berkaitan dengan rasuah rasuah tersebut. Tim penyidik juga memasang police line untuk penyegelan terhadap ruang manajemen rumah sakit tersebut.

    "Tim menyita 323 dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran RSD Madani tahun anggaran 2022 sampai 2024," lanjut Kompol Yogie.

    Terhadap ratusan dokumen tersebut, selanjutnya akan dipelajari tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam rasuah tersebut.

    Terkait dengan kerugian keuangan negara, Kompol Yogie menyebut, hingga saat ini masih dalam proses penghitungan. Tim penyidik telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

    "Untuk kerugian negaranya saat ini sedang dihitung oleh BPK RI," sebutnya.

  2. 2. Sudah periksa 90 saksi

    20260821-125026.jpg
    Kasubdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita (IDN Times/ Fanny Rizano)

    Kompol Yogie menerangkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi. Para saksi itu, berasal dari pihak swasta, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan pihak dari RSD Madani.

    "Untuk saksi sudah 90 yang di riksa (periksa). Para saksi dari swasta, Dinas Kesehatan dan dari rumah sakit tersebut," terangnya.

  3. 3. Sudah penyidikan, ini kronologi perkaranya

    Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Berdasarkan data yang diterima IDN Times, korupsi tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan. Dimana, rasuah itu dilaporkan ke Polda Riau pertama kali pada 30 Mei 2024. 

    Dalam proses penyidikannya,  penyimpangan korupsi berkaitan dengan penggunaan anggaran, termasuk dana yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).

    Tim penyidik juga mendalami persoalan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) kepada dokter dan tenaga medis, serta sejumlah pekerjaan yang disebut telah selesai dikerjakan, tetapi belum dibayarkan.

    Selain itu, tim penyidik juga mendalami adanya pekerjaan yang tidak tercantum dalam DPA maupun RBA. Namun, seluruh hal diatas masih dalam proses penyidikan dan pembuktiannya akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More