Aniaya dan Seret Pasangan di Belawan, Pria 21 Tahun Ditangkap

- Polres Pelabuhan Belawan menangkap EFS (21) setelah video dugaan kekerasan terhadap EW (23) beredar di media sosial.
- EFS mengakui menjambak, memukul, dan menyeret EW; hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi narkoba.
- Penyidik masih mendalami perkara dan unsur pidananya, sementara EFS menjalani proses penyidikan.
Medan, IDN Times – Video dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di Belawan yang beredar di media sosial berujung penangkapan. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap pria berinisial EFS (21) yang diduga menganiaya EW (23).
EFS ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB. Penganiayaan tersebut diduga terjadi dua hari sebelumnya, yakni Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan.
1. Polisi telusuri video penganiayaan yang beredar

Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe) Kasus ini bermula ketika Tim Humas Polres Pelabuhan Belawan menemukan konten media sosial yang memuat narasi seorang perempuan diseret di Belawan. Dalam unggahan tersebut juga disebut korban diduga diperas untuk mencari uang membeli narkoba.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Petugas melakukan pengecekan dan penyelidikan hingga mendapat informasi mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku.
“Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kejadian. Unit PPA Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Anci Sinaga kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, Jumat (21/8/2026).
EFS kemudian ditangkap untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan terhadap EW.
2. Pelaku akui jambak, pukul hingga seret korban

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti) Dalam pemeriksaan awal, EFS mengakui melakukan kekerasan terhadap EW. Polisi menyebut korban dijambak, dipukul, lalu diseret.
Menurut keterangan sementara, tindakan itu dipicu emosi dan kecurigaan EFS terhadap korban. Polisi juga meminta keterangan korban dan Kepala Lingkungan (Kepling) untuk mendalami hubungan keduanya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Motif sementara adalah karena tersangka merasa emosi dan curiga korban berselingkuh. Pengakuan tersebut juga diperkuat dengan keterangan korban serta keterangan Kepling yang menyatakan bahwa tersangka EFS memang memiliki hubungan pacaran dengan korban,” jelasnya.
Selain memeriksa korban dan EFS, penyidik juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan EFS positif mengonsumsi narkoba.
3. Polisi masih dalami kasus dan unsur pidananya

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago) Meski pelaku telah ditangkap, polisi belum menyatakan seluruh rangkaian perkara telah selesai. Penyidik masih mendalami kejadian tersebut, termasuk memastikan seluruh unsur pidana yang diduga terjadi.
AKP Agus mengatakan EFS masih menjalani proses penyidikan. Penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan informasi mengenai dugaan tindak pidana, termasuk yang beredar di media sosial, agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Setiap informasi yang muncul di media sosial akan kami tindak lanjuti apabila berkaitan dengan gangguan kamtibmas atau dugaan tindak pidana. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan,” pungkas AKP Agus.

















